Dibekuk di Rantau Keminting HST, Dua Warga Daerah Berbeda Kedapatan Memiliki 19 Paket Sabu

BARABAI, Kaltimku.id — Dua warga dari dua daerah berbeda kena batunya di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Keduanya dibekuk petugas Satres Narkoba Polres HST  dengan sangkaan memiliki 19 paket Narkotika yang diduga sabu seberat 5,06 gram.

Penangkapan kedua tersangka pelaku sabu-sabu itu diungkap Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi kepada awak media, Sabtu (20/4/2024).

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka diamankan petugas pada Jumat (19/4/2024) malam sekitar pukul 21.30 WITA, di sebuah rumah di Desa Rantau Keminting, RT. 006, RW. 003, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten HST,” ucap  Priadi.

Keduanya berinisial SD (44), dan YS (40). Pria SD tercatat warga Desa Banua Hanyar RT. 005, RW. 002, Kecamatan Pandawan, HST. Sedang YS, warga Jalan Ir. H. Juanda Sampit, RT. 003, RW. 001, Kel./Desa Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

Iptu Priadi menyebut, keduanya diamankan di Mapolres HST. Barang buktinya berupa 19 paket Narkotika yang diduga sabu dalam klip plastik bening dengan berat kotor 8,1 gram atau berat bersihnya 5,06 gram.

“Barang bukti (BB) lain yang juga diamankan dari SD berupa serok, sepeda motor Suzuki SPIN tanpa Nopol, dompet kecil, HP, dan uang kontan Rp990 ribu. Sedang bukti dari tangan YS berupa satu HP merek Oppo,” jelas Priadi.

Kronologis penangkapannya begini. Awal mulanya, sebut Priadi, petugas Satres Narkoba Polres HST menerima informasi dari masyarakat yang menyebut di Desa Rantau Keminting, Kecamatan LAU, HST,  dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, petugas pun pada Jumat malam  sekitar pukul 21.30 WITA langsung bergerak melakukan penyelidikan ke TKP. Hasilnya tak sia sia. Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah yang ditempati SD di bilangan Rantau Keminting, LAU.

“Sewaktu petugas melakukan  penggeledahan badan, pakaian dan rumah, maka ditemukan sejumlah barang bukti seperti tersebut di atas, hingga SD dan YS pun digiring ke Mapolres HST,” ujar Priadi.

Tersangka SD dan YS — dua laki laki yang kelahiran Walangku dan Rantau Keminting, LAU — itu kini meringkuk di sel tahanan untuk   menjalani proses hukum. SD dan YS diancam melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. (JJD)

Pos terkait