Kasus Penipuan, Emak-emak Beli Emas Tunjukkan Tanda Bukti Transaksi Palsu

Ilustrasi.

Kaltimku.id, SAMARINDA – Kasus penipuan yang terjadi di wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), seorang ema-emak membeli emas dengan menunjukkan tanda bukti transaksi pembelian palsu melalui pembayaran online.

“Modusnya, dia menunjukkan tanda bukti palsu transaksi yang telah diedit oleh pelaku sendiri dari hanphonenya. Padahal, dia tidak memiliki rekening atau mobile banking. Dengan cara itu dia berhasil mengelabui korbannya,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli SIK, MH, MSi, kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap polisi pada Senin (9/5/2022) di Toko Emas Qonita di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu. Kala itu ‘P’ akan melakukan tukar tambah emas yang dibeli dari toko emas lain.

Pelaku bernisial ‘P’ disebut-sebut sudah belasan kali melakukan penipuan dengan cara serupa di beberapa toko emas di Samarinda, yakni dengan modus membayar transaksi secara online yang telah diedit melalui ponsel pelaku.

Humas Polda Kaltim menyebutkan, setidaknya ada 15 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tepian yang disasar perempuan berusia sekitar 28 tahun itu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, aksi emak-emak itu terungkap di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.

“Kalau ini untuk wilayah Polsek Kota. Itu ada lima TKP dengan barang bukti uang tunai Rp2.920.000, kalung emas, liontin emas, cincin emas, anting emas. Dengan total kerugian sekitar Rp39 juta,” sebutnya.

Untuk lima TKP wilayah hukum Polsek Kota tersebut diantaranya di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, ada 2 TKP.

Kemudian di bilangan Jalan Jenderal Sudirman (Pasar Pagi) 1 TKP, Jalan Otista (Pasar Sungai Dama) ada dua TKP.

“Ini TKP untuk wilayah Polsek Kota. Kalau TKP lainnya masih kami kembangkan lagi,” ujar Kapolresta Samarinda Pol Ary Fadli, seraya menjelaskan, kalau untuk wilayah hukum lainnya, ada di Polsek Samarinda Ulu, Seberang dan Sungai Pinang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku disebutkan, kalau hasil kejahatannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Yang memprihatinkan, perempuan ini juga mengaku sebagian uang hasil penipuan dibuat berjudi online.

“Pengakuannya, sekitar dua bulanan ini dan itu dia berpindah-pindah di toko emas di Samarinda,” kata Kapolres setelah mengetahui dari pelaku yang mengungkapkan sepak terjangnya melakukan penipuan di beberapa toko emas di Samarinda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.*

Pos terkait