KNPI Minta Kadishub Diganti, Tagar #CopotKadishub Bergema di Dunia Maya Terkait Edaran Batasan Angkutan Online

BALIKPAPAN, Kaltimku.id — DPD KNPI Kota Balikpapan melalui koordinator kecamatan (Korcam) tak habis pikir dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Kota Balikpapan yang dianggap menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kita bisa lihat respons di masyarakat ya melalui instagram, akhirnya terjadi polemik lagi di masyarakat. Memang benar Surat Edaran tersebut mengacu pada Perwali tahun 2017. Tapi kita lihat juga kalau di tahun 2017 kenapa perwali tersebut keluar karna ada gesekan antara angkot dengan angkutan online. Kalau sekarang kan sudah adem ayem, jadi gak perlu di gembar gemborkan lagi yang ada malah menimbulkan polemik lagi di masyarakat,” ungkap Vijai, korcam DPD KNPI Kota Balikpapan, Ahad, 28 April 2024.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya surat edaran yang menimbulkan polemik lagi di masyarakat, saya rasa ini sudah waktunya pak walikota melakukan pergeseran kepemimpinan di jajaran dishub kota Balikpapan. Karena kita lihat di sosial media juga ramai tagar #CopotKadishub,” tutup Vijai.

Belakangan diketahui Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran yang mengacu pada perda dan perwali tahun 2017. Dimana isi dari perwali tersebut melarang angkutan berbasis aplikasi online untuk tidak mengambil penumpang di beberapa lokasi di Kota Balikpapan di antaranya:

1. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman

2. Terminal Damai

3. Terminal Batu Ampar

4. Pelabuhan Semayang

5. Pelabuhan speedboat Kampung Baru

6. Persimpangan yang dilayani angkutan kota

7. Pusat perbelanjaan

8. Pasar rakyat

9. Ruang terbuka hijau public.***

Pos terkait