Lima Penjarah Suku Cadang Alat Berat Diringkus Polres Berau

Kaltimku.id, BERAU – Lima pemuda pelaku penjarahan suku cadang alat kendaraan berat berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (28/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.

Kelompok pria pejarah suku cadang alat berat di Toko Maju Sukses di kawasan Jalan Kedaung Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb itu, digelandang petugas dan diamankan di Mapolres Berau.

Bacaan Lainnya

Menurut Kaur Identifikasi Polres Berau Ipda Siswanto, kronologis bermula pada Minggu 20 Februari 2022, piket Reskrim mendapat laporan tentang adanya pencurian di Toko Maju Sukses Jalan Kedaung, Kelurahan Sei Bedungun.

“Kemudian piket Reskrim melakukan cek lokasi di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan interogasi terhadap korban. Aksi pencurian diketahui melalui rekaman CCTV toko,” ungkap Siswanto, Selasa (8/3/2022).

Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap sekelompok pemuda yang terdiri dari 5 orang dengan masing-masing berinisial ‘BB’, ‘SPP’, ‘SN’, ‘SE’ dan ‘RM’.

Humas Polda Kaltim menyebutkan, kelompok pemuda itu bekerja sama mencuri alat-alat kendaraan berat yakni, dua unit Kuku Grader (Cutting Edge) kendaraan berat jenis Komatsu.

“Setelah diperiksa, akhirnya mereka mengakui bahwa telah mengambil barang tersebut dengan digotong dan dimuat kedalam mobil. Selanjutnya, mereka menunjukkan tempat persembunyian dan barang bukti serta mobil,” kata Siswanto.

Menurut ‘SE’, yang disebut-sebut sebagai inisiator pencurian, hasil penjualan barang curian itu dilakukan untuk bermacam-macam kebutuhan. Salah satunya untuk top up permainan Mobile Legends (ML).

“Lumayan dapat 500 ribu rupiah dari hasil penjualan tersebut dengan kisaran tembakan timbangan 100 kilogram per 2 buah dari penjual besi tua. Hasil itu dibagi jadi dapat 100 ribu rupiah perorang,” aku ‘SE’.

Lima pemuda ini terjerat hukuman dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.*

Pos terkait