Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Gonjang-ganjing di tubuh Partai Beringin Karya (Berkarya) masih belum berakhir. Masih ada dua versi kepemimpinan. Yakni, versi Ketua Umum Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto, serta versi Ketua Umum Mayor Jenderal TNI Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR.
Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR diketahui telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang terbit pada 30 Juli 2020 lalu.
Akan tetapi, melalui gugatan yang dilayangkan kubu Tommy Soeharto, partai Berkarya yang di nakhodai Muchdi PR akhirnya kalah pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT yang diputus pada 16 Februari 2021 lalu.
Menyikapi hal tersebut, Muchdi PR saat dikonfirmasi awak media ini usai melakukan pelantikan kepengurusan Dewan Pimpinan Partai (DPW) Berkarya Kalimantan Timur (Kaltim), di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (21/3/2021) malam, mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan yang dikeluarkan PTUN pada Februari lalu.
“Kita optimis…, kita akan lakukan banding atas putusan dari PTUN beberapa waktu lalu, saat ini kita sudah ajukan banding. Hasilnya ya… kita akan tunggu saja nanti,” tuturnya.
“Prosesnya banding itu memakan waktu yang sangat panjang, mungkin bisa sampai enam bulan ke depan, jadi kita tunggu saja,” sambungnya.
Di sisi lain, Ketua DPW Partai Berkarya Kaltim H Karmin Laonggeng SE menuturkan jika semua permasalahan terkait dualisme kepemimpinan akan diserahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Karmin tetap optimis dengan kepemimpinan partai Berkarya yang ada saat ini sesuai dengan SK Kemenkumham yang sah. “Tetap optimis,” katanya dengan senyum.*
Wartawan : Ariel S