Pemuda Lunjuk Dibekuk Petugas di Komplek Griya Mandingin HST, Pemasok Sabunya juga Diringkus

BARABAI, Kaltimku.id —  Nasib apes menimpa JN (26), salah seorang  pemuda Desa Lunjuk,

Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), HST. Dia dibekuk petugas Satres Narkoba Polres HST,  karena kedapatan memiliki Narkotika yang diduga sabu sabu (SS).

Bacaan Lainnya

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi menjelaskan, JN dibekuk petugas di Komplek Griya Mandingin, Kec. Barabai, pada Senin malam (1/4/2024) sekitar pukul 20.00 WITA, atau saat warga sedang menunaikan ibadah shalat Tarawih.

“Tersangka JN diamankan dengan  bukti Narkotika yang diduga sabu seberat 0,24 gram atau berat bersihnya 0,05 gram. Barang bukti itu ditemukan terbungkus plastik di dalam kotak rokok merek Gudang Garam (GG) Surya,” ucap Priadi kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Tersangka MA

Penangkapan JN sendiri berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di Desa Mandingin RT. 007, RW. 002,  Kec. Barabai, kerap terjadi transaksi atau peredaran gelap Narkoba. Maka, petugas Satres Narkoba pun langsung bergerak ke TKP hingga menangkap pemuda JN.

“Nah, sewaktu badan dan pakaiannya digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga sabu sabu tersebut. Bukti lainnya  yang juga diamankan satu HP merek Vivo dan sepeda motor Suzuki Nex dengan DA 4517 YG,” jelas Priadi.

Tersangka JN diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum.  Pemuda Lunjuk RT. 001, RW. 001, Kec. BAS yang disebut wiraswasta itu diancam melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka JN

Lantas,  Kasi Humas Polres HST itu menguraikan lagi. Setelah JN diinterogasi penyidik,  ia pun  “bernyanyi”  telah mendapatkan pasokan “barang haram” tersebut  dari orang yang bernama MA.

Karuan saja, petugas Satres Narkoba pun langsung bergerak memburu MA. Hasilnya? Pria MA (26), warga Desa Rangas, RT. 003, RW. 001, Kec. BAS, HST, juga berhasil diringkus sekitar setengah jam kemudian.

“Laki-laki MA berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Gerilya atau di Simpang Empat Pasar Birayang, Kec. BAS, pada sekitar pukul 20.30 WITA,” ujar Iptu Priadi.

Disebutkan,  pria MA diringkus petugas dengan barang bukti dua paket yang diduga SS seberat 0,44 gram atau berat bersihnya 0,06 gram. Juga diamankan plastik bening, satu kotak rokok Sampoerna Mild, satu dompet hitam, HP merek Iphone, sepeda  motor Scoopy DA 6016 EAP dan uang tunai Rp 70 ribu.

Tersangka MA pun kini menjalani proses hukum di Mapolres HST. MA dijerat dengan ancaman melanggar  Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamannya di atas lima tahun penjara.***(JJD)

Pos terkait