Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sebelumnya, PPKM Level 3 di PPU berlangsung sejak 10 hingga 23 Agustus 2021. Namun, PPKM kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab PPU, Sodikin mengatakan pedoman penerapan PPKM Level 3 tetap mengacu dari instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 32 tahun 2021, tentang pedoman penerapan PPKM luar Pulau Jawa-Bali.
“Kita putuskan untuk diperpanjang dengan status level sama yakni 3. Adapun substansinya kurang lebih sama dengan periode sebelumnya,” kata Sodikin, Selasa (24/8/2021).
Perpanjangan masa PPKM guna mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kasus penyebaran Covid-19. Optimalisasi difokuskan di wilayah desa/kelurahan dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona.
Dijelaskan Sodikin, kegiatan resepsi di masyarakat yang pada PPKM Level 4 dilarang, saat ini sudah diperbolehkan. Akan tetapi, dengan beberapa ketentuan, di antaranya hanya 25 persen dari kapasitas ruangan, serta tidak ada prasmanan. Selain itu, tamu undangan wajib memakai masker.
“Pemilik acara hajatan juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan masker. Sehingga dalam pelaksanaanya, bisa memaksimalkan upaya pencegahannya,” jelas Sodikin
Lokasi wisata hingga taman kota juga belum diperkenankan untuk buka. Sektor pemerintahan sendiri masih menerapkan WFH maksimal 75 persen. Sedangkan sektor kritikal seperti puskesmas, rumah sakit termasuk IGD dan apotek diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Di sektor pendidikan, pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimum sebanyak 50 persen. Sedangkan jam operasional toko swalayan, minimarket dan toko kelontongan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kunjungan maksimal 50 persen.
“Ini akan terus kita evaluasi sambil melihat perkembangan kasus penyebaran Covid-19,” tandas dia.*(adv)