Realisasi PAD Kabupaten PPU Baru Capai Rp 45 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Tohar

Kaltimku.id, PPU – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022, berdasarkan Rancangan APBD (R-APBD) diproyeksikan sebesar Rp 77 miliar lebih. Angka tersebut, lebih rendah dibandingkan target PAD tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 147 miliar.

Menurunnya rencana pendapatan dari sektor pajak dan retribusi itu mengacu dari realisasi PAD tahun 2021. Sejauh ini, realisasi PAD baru mencapai sekitar 30 persen, yang disumbang dari beberapa komponen.

Bacaan Lainnya

“Terhitung sampai dengan 4 November kemarin, realiasi pajak, retribusi dan sebagainya berada di angka Rp 45,2 miliar atau sekitar 30 persen,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Tohar, Senin (29/11/2021).

Angka pendapatan daerah tersebut, lanjut Tohar bersumber dari 11 jenis pajak dan retribusi. Khusus untuk sektor pajak yang dikelola oleh Bapenda, telah mencapai Rp 22,6 miliar atau sekira 42 persen. Sementara target pendapatan dari sektor pajak tahun ini diproyeksikan sebesar Rp 52 miliar. Dengan sisa waktu satu bulan, realisasi pajak daerah diprediksi mencapai Rp 25 miliar.

Adapun sumber penerimaan pajak tertinggi berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 10,2 miliar. Kedua disumbang dari sektor BPHTB dengan capaian Rp 5,38 miliar, serta pajak restoran mencapai Rp 2,2 miliar lebih. Sedangkan untuk sektor retribusi berada di masing-masing dinas teknis.

Dijelaskan Tohar, menurunnya rencana pendapatan di tahun 2022, tidak lepas dari realisasi di tahun ini. Hal itu dipengaruhi akibat situasi pandemi yang turut berimbas pada ekonomi di masyarakat.

“Idealnya target itu tidak jauh berbeda dengan pendapatan tahun 2020. Untuk tahun depan, akan disesuaikan dengan realisasi tahun 2021 ini,” ungkapnya.

Terkait penunjukan wilayah Sepaku sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru, yang berdampak terhadap peningkatan BPHTB, Tohar menilai kondisi itu belum terasa signifikan. Magnet sebagai wilayah IKN baru belum dirasakan dari sisi peningkatan pajak.

“Target yang direncanakan tinggi di tahun ini, itu karena melihat potensi transaksi jual beli tanah di wilayah IKN. Tetapi mungkin juga akibat pandemi, harapan kita tidak sesuai,” imbuhnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait