Kaltimku.id, BARABAI — Rutan Kelas IIB Barabai di bawah Kanwil Kemenkumham Kalsel melepas 6 narapidana (napi) untuk menjalani Asimilasi Rumah di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.
Pelepasan enam Napi itu dilakukan di Aula Rutan Barabai, Kamis (19/01/2023). Disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) HST, Muslim Setiawan, Kasi Pidum Kejari HST, Herlinda, dan Hakim Wasmat PN, Fendy Aditiya Siswa Yulianto.
Karutan (Kepala Rutan) Gusti Iskandarsyah menyebut, kegiatan pelepasan ini sesuai Keputusan Menkum HAM Nomor 186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Menurut dia, jika para Napi tersebut mengulangi perbuatan melanggar hukum dalam waktu yang ditentukan, maka akan dikembalikan lagi ke dalam Rutan guna menjalani sisa masa pidananya.
Ketua PN HST sendiri, Muslim Setiawan menyambut gembira program asimilasi ini. Dia menghendaki para Napi yang akan diasimilasikan menjadi agen perubahan di masyarakat.
“Saya berharap, jadilah kalian sebagai agen perubahan di masyarakat, sehingga masyarakat bisa mendapat pelajaran dari apa yang kalian jalani di sini,” tandas Muslim Setiawan.
Kegiatan pelepasan para napi ini sebagai bentuk sinergitas yang harmonis antaraparat penegak hukum. Ini sesuai amanat Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali yang mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya untuk selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum di lingkup masing-masing.*
Penulis: JJD, Jurnalis Senior Kalimantan