Kaltimku.id, PPU – Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 13-14 Mei atau tepat di hari Kamis-Jumat. Berkaitan dengan itu, libur lebaran dan cuti bersama berlaku dari Rabu, 12 Mei hingga Minggu, 16 Mei 2021.
Dengan ketetapan itu, maka jumlah libur lebaran sebanyak lima hari. Diprediksi, kondisi tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat berlibur ke tempat-tempat wisata. Namun, di tengah pandemi Covid-19, lokasi wisata bakal tidak diizinkan beroperasi.
“Saran dari TNI/Polri di tengah upaya mengendalikan penyebaran Covid, maka pada tanggal itu 13-16 Mei, ditutup,” kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten PPU, Sodikin, Selasa (11/5/2021).
Kebijakan menutup lokasi wisata bukan tanpa alsan. Mengingat, pemerintah tengah berupaya mengendalikan penyebaran wabah corona, termasuk melarang mudik. Penutupan tempat wisata berlaku seluruhnya, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.
Upaya mengendalikan penyebaran Covid melalui penutupan lokasi wisata juga dilakukan satuan tugas penanganan Covid dengan mendirikan posko di sejumlah tempat wisata.
Dengan masih terjadinya peningkatan kasus meski tidak signifikan, dibukanya lokasi wisata dinilai berpotensi menyebarkan Covid. Terlebih kasus penularan Covid cukup signifikan terjadi di negara India akibat kerumunan massa.
“Kita tidak mau ambil risiko. Dan kita harap masyarakat PPU menjalani aktivitas libur di rumah saja,” imbuhnya.
Proses pengawasan tempat wisata bakal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Pengetatan penjagaan bakal dilakukan instansi penegak peraturan daerah tersebut di lokasi-lokasi yang menjadi favorit warga, seperti pantai.*(adv)
Editor: Herry T BS