Tak Ada Toleransi Lagi, PKL Luar Areal Pasar Pandansari Dibersihkan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Akhirnya, para pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangannya di luar areal Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, resmi ditertibkan oleh Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (23/6/2021).

Penertiban dikakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan terkait pelaksanaan penertiban PKL yang berada di kawasan Pasar Pandansari, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan penertiban dipimpin langsung Assisten I Pemerintahan Syaiful Bahri, Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli, Kadis Perdagangan Arzaedi Rachman, Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto dan lainnya.

Penertiban juga melibatkan beberapa personil gabungan baik dari Satpol PP, Dishub (Dinas Perhubungan), BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan TNI/Polri.

“Setelah penertiban ini tidak ada lagi yang boleh berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), tidak ada toleransi lagi,” tegas Arzaedi Rachman.

Ia menambahkan, setelah penertiban Disdag akan membangun Posko Penjagaan di sekitar pasar, hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pedagang yang kembali berjualan di luar area pasar.

“Jadi posko yang dibangun bukan sebulan atau dua bulan saja beroperasi, kalau bisa sampai akhir tahun, kalau perlu keberadaan posko ditambah lagi,” ucapnya.

Terdapat dua posko nantinya, posko pertama dibangun di kantor UPT Pasar, kedua dekat salah satu Bank yang ada didekat area pasar

Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pembenahan infrastruktur harus segera mengambil langkah-langkah pengamanan infrastruktur dengan memberikan rambu-rambu penanda larangan dan peringatan bagi pedagang, agar tidak berjualan di luar pagar.

“Jadi kebijakan untuk berjualan di fasum dan fasos ditutup, tidak boleh ada lagi yang berjualan di fasum dan pasos,” pungkas dia.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait