Kaltimku.id, KUTIM– Kedapatan menyimpan 14 barang haram, seorang laki-laki berinisial S (27) diamankan Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).
“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Rachmawan melalui Kapolsek Bengalon AKP Slamet Riyadi SH. mengatakan, bahwa pelaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.
“Saat itu saudara S membuang 1 buah kantong kecil warna merah yang di dalamnya terdapat 1 poket besar narkotika jenis sabu, 2 poket kecil narkotika jenis sabu dan 1 buah kaleng permen mentos yang di dalamnya terdapat 5 poket kecil narkotika jenis sabu, lalu menemukan 1 tempat kail pancing merk pioner yang di dalam terdapat 6 poket kecil narkotika jenis sabu, setelah ditimbang total beratnya 18,23 gram,” jelas Kapolsek Bengalon.
Tersangka di bawa ke Mako Polsek Bengalon guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka S terancam hukuman penjara berat.*