Kasus Asusila di Kukar, Kakek Cabuli Anak Bawah Umur

Kaltimku.id, KUKAR – Terjadi kasus asusila di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Kakek berinisial ‘SPN’, berusia sekitar 61 tahun nekat mencurahkan nafsu bejatnya dengan mencabuli anak dibawah umur (sebut saja Prihatin).

Dalam pengakuannya saat diperiksa di Mapolsek Sebulu Kukar, sempat dua kali si kakek melakukan hal tidak senonoh kepada Prihatin (bukan nama sebenarnya), di ruang tamu rumah nenek di kawasan Jalan Kelinci RT 05 Blok BC Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu.

Bacaan Lainnya

Pelaku mengungkapkan semua peristiwa terlarang yang dilakukannya terhadap gadis berusia kurang lebih 13 tahun tersebut. Bulan berapa, tempat pencabulan dan waktunya saat dia mencabuli korban si kakek masih ingat.

“Aksi pencabulannya sekitar bulan Maret sekira jam 17.00 Wita dan Bulan Juni sekitar jam 13.00 Wita tahun 2021, di ruang tamu rumah nenek dengan cara memaksa dan mengancam korban,” terang Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, berdasarkan pengakuan pelaku.

Diterangkan, pelaku saat akan mencabuli anak yang masih belia sempat mengancam dan memaksa anak itu agar mau menuruti nafsunya. Karena ancaman-ancaman dan takut akan berulang kejadiannya, Prihatin menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya.

Akhirnya, kasusnya dilaporkan ke Polsek Sebulu pada Jumat 20 Agustus 2021. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diciduk di kediamannya. “Benar, terduga pelaku sudah kita amankan di rumahnya,” kata Kapolsek Agus Kurniadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35/20014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan juga Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun.*

Pos terkait