Polres Bontang Bekuk Perampok yang Sikat Uang Belasan Juta Rupiah

Kaltimku.id, BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil membekuk perampok berinisial ‘SK’, yang menyikat uang tunai senilai belasan juta rupiah milik pedagang telur di Toko “Mama Anjas” di kawasan Rawa Indah Kelurahan Tanjung Laut Bontang, Senin (19/4/2021) lalu.

Lelaki yang disebut-sebut merupakan salah seorang residivis asal wilayah Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merampok uang senilai 15 juta rupiah itu, diringkus jajaran Polda Kaltim di sekitar kawasan Simpang Tiga RS Yabis Bontang, Sabtu (9/10/2021).

Bacaan Lainnya

“Pelaku berinisial SK ini ternyata juga seorang residivis asal Makassar dengan kasus pembunuhan dan telah menjalani hukuman 7 tahun penjara, tapi sudah bebas. Setelah bebas, kemudian dia langsung merantau ke Bontang,” terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, dalam jumpa awak media.

Menurut Kapolres AKBP Hamam Wahyudi, didampingi Wakapolres Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim IPTU Asriadi dan Kasi Humas AKP Suyono, sang residivis itu tidak saja melakukan tindak kriminal berupa pencurian dengan kekerasan (curas)/perampokkan, tapi juga melakukan tindakan melawan hukum lainnya.

Kapolres menjelaskan, setidaknya ada 4 tempat kejadian perkara (TKP) kejahatan yang dilakukan sang residivis. Kasus pertama terjadi pada Senin (19/4/2021) lalu, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di toko Mama Anjas. Disini pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan menggasak uang tunai sebanyak 15 juta rupiah.

Kasus kedua terjadi pada hari Minggu (19/9/2021). Kala itu ‘SK’ melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sekitar kawasan Kelurahan Tanjung Laut Indah. Di sini pelaku menggasak 1 unit motor jenis Honda Scoopy.

Kurang lebih 10 hari kemudian, kasus ketiga dilakukan pada hari Kamis (30/9/2021). Saat itu si residivis ini kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor di sekitar bilangan Kelurahan Bontang Baru. Lagi-lagi sebuah motor Honda Scoopy yang diembatnya.

Tempat kejadian perkara (TKP) selanjutnya atau kasus yang keempat, terjadi di kawasan Jalan Ir H Juanda Tanjung Laut. Di lokasi ini, ‘SK’ menggasak uang dan barang di dalam mobil yang sedang berhenti.

“Modus pelaku dengan mengamati, kemudian beraksi dan tidak jarang juga menggunakan senjata tajam untuk menakuti korbannya,” kata Kapolres Hamam Wahyudi, seraya menerangkan, pelaku yang terancam hukuman 12 tahun penjara itu sudah diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.*

Pos terkait