UPTD Kota Balikpapan Berikan Diskon Keringanan Sanksi Pajak R2 dan R4

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Unit Pelaksana Teknis Dispenda (UPTD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) atau yang lebih dikenal Samsat Batakan memberikan diskon keringanan pajak bagi semua kendaraan baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

Hal itu dilakukan untuk makin meningkatkan minat masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah masih berlangsungnya wabah virus pandemi.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan S.A.C Halib AQ SE MM menuturkan pemberian keringanan pajak ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 973/K499/2021 tentang keringanan pajak dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

“Klasifikasinya yang kita berikan memang berbeda, kalau untuk roda dua sebesar 7,5 persen dan untuk roda empat sebesa 5 persen dari pokok pajak,” ujarnya saat dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (13/10/2021).

“Baik roda 2 dan 4 tidak akan dikenakan sanksi administrasi, sementara untuk asuransi Jasa Raharja masih ada,” sambung Halib AQ. Pemberian diskon pajak ini berlaku sejak tanggal 2 Oktober 2021 hingga pada 2 November 2021.

Sementara itu, sebutnya, untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak baik selama satu tahun atau lebih juga diberikan keringanan, tidak ada sanksi administrasi yang diberikan, hanya membayar wajib pajak kendaraannya saja.

Ia mengakui, program yang diberikan merupakan program untuk membantu masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tentu saja berdampak pada perekonomian masyarakat.

Di samping itu, program pemberian keringanan ini juga membuat peningkatan pendapatan. Pasalnya para wajib pajak merasa diberikan kemudahan dalam pengurusan pajak kendaraannya.

“Mulai Senin kemarin, terjadi peningkatan pembayaran pajak kendaraan, bukan di Balikpapan saja, melainkan se Kalimantan Timur,” ujarnya.

Halib AQ mengatakan sosialisasi keringanan pajak sudah dilakukan pihaknya kepada masyarakat hingga ketingkat Rukun Tetangga (RT).

“Untuk sosialisasi, kami sudah sampaikan ke tingkat RT dan sosialisasi ini nantinya akan terus berlanjut di kelurahan lain di semua kecamatan,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya diskon keringanan pajak ini, paling tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat pada saat pandemi Covid-19.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait