Kaltimku.id, KUKAR – Jajaran unit Reskrim Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut sebagai bentuk upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh jajaran Polsek Loa Kulu berkat adanya laporan dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu IPDA Jaelani saat menggelar pres rilis, Rabu (3/2/2021).
“Kita amankan tiga tersangka yang berinisial D (35), AH (41) dan (44). Mereka merupakan warga Kota Samarinda,” terang IPDA Jaelani.
Modus operandi yang digunakan ketiga tersangka, pelaku D memesan sabu-sabu melalui telepon kepada tersangka A seharga 500 ribu.
Selanjutnya tersangka D berboncengan dengan tersangka AH pergi mengambil barang haram yang sudah dipesan dari seseorang yang berinisial AE yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikarenakan saat itu tersangka A sedang keluar rumah, sehingga AE yang menerima uang sebesar 500 ribu tersebut.
Dari tangan ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram dan 2 poket narkorika jenis sabu dengan berat masing-masing per poketnya 1gram, dengan total keseluruhan dari 3 poket 2,26 gram dan BB lainnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta BB telah diamankan di Mako Polsek Loa Kulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Loa Kulu mengatakan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, pihaknya akan terus melakukan himbauan kepda masyarakat agar menjauhi narkoba serta dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika ada hal yang berkaitan dengan tindak kejahatan maupun penyalahgunaan narkoba.*