Deprecated: Constant FILTER_SANITIZE_STRING is deprecated since 8.1, use htmlspecialchars() instead in /home/u387350598/domains/kaltimku.id/public_html/wp-content/plugins/wp-smush-pro/core/modules/helpers/class-parser.php on line 229

Deprecated: Constant FILTER_SANITIZE_STRING is deprecated since 8.1, use htmlspecialchars() instead in /home/u387350598/domains/kaltimku.id/public_html/wp-content/plugins/wp-smush-pro/core/modules/helpers/class-parser.php on line 234

Deprecated: Creation of dynamic property Smush\Core\Modules::$webp is deprecated in /home/u387350598/domains/kaltimku.id/public_html/wp-content/plugins/wp-smush-pro/core/class-modules.php on line 95

Deprecated: Creation of dynamic property Smush\Core\Modules\Helpers\Parser::$iframes is deprecated in /home/u387350598/domains/kaltimku.id/public_html/wp-content/plugins/wp-smush-pro/core/modules/helpers/class-parser.php on line 87

Deprecated: Constant FILTER_SANITIZE_STRING is deprecated since 8.1, use htmlspecialchars() instead in /home/u387350598/domains/kaltimku.id/public_html/wp-content/plugins/wpseo-news/classes/meta-box.php on line 59

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u387350598/domains/kaltimku.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
DPRD Kaltim Fokus Awasi Disiplin Kontraktor, Proyek Infrastruktur Diminta Tak Dikerjakan di Menit Akhir - Kaltimku.id
Jum, 9 Okt 2026
DPRD KalTim

DPRD Kaltim Fokus Awasi Disiplin Kontraktor, Proyek Infrastruktur Diminta Tak Dikerjakan di Menit Akhir

Samarinda, Kaltimku.id — Pelaksanaan proyek infrastruktur di Kalimantan Timur kembali berada di bawah sorotan DPRD. Bukan soal penambahan anggaran, melainkan soal kedisiplinan waktu dan kepatuhan kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.

Komisi III DPRD Kaltim menilai, pola pengerjaan proyek yang menumpuk di penghujung tahun harus dihentikan. Praktik tersebut dinilai berisiko menurunkan kualitas pekerjaan dan menyulitkan proses pertanggungjawaban anggaran.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengatakan pengawasan kini diarahkan langsung pada progres lapangan dan kepatuhan penyedia jasa. Menurutnya, kontraktor tidak boleh menunda pekerjaan hingga mendekati akhir tahun anggaran.

Sebagai bagian dari langkah pengendalian, Komisi III telah memanggil Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kaltim untuk memaparkan perkembangan proyek infrastruktur tahun 2025. Dalam rapat kerja tersebut, DPRD meminta penjelasan detail terkait progres fisik, hambatan teknis, serta potensi keterlambatan yang masih mungkin terjadi.

“Saat ini menjadi momentum evaluasi agar seluruh langkah dua dinas strategis tetap berada di rel yang sama. Kalau ada potensi hambatan teknis, bisa diantisipasi lebih cepat,” tegasnya.

Abdulloh menegaskan, DPRD tidak ingin menerima laporan proyek yang baru bergerak signifikan ketika tahun anggaran hampir berakhir. Ia menilai kondisi tersebut kerap berujung pada tekanan penyelesaian yang tidak sehat dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas.

Komisi III juga mengingatkan bahwa pencairan anggaran tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas. Setiap termin pembayaran harus benar-benar mencerminkan capaian fisik di lapangan, bukan sekadar laporan administratif.

Menurut Abdulloh, mekanisme ini sekaligus menjadi alat seleksi alam bagi kontraktor agar bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab terhadap jadwal yang telah disepakati.

Untuk memastikan pengawasan berjalan nyata, Komisi III menyiapkan agenda peninjauan lapangan secara rutin. Anggota DPRD akan memantau langsung proyek di wilayah masing-masing agar tidak ada pekerjaan yang dikebut menjelang tutup tahun.

Dengan pengawasan berlapis tersebut, DPRD berharap seluruh proyek infrastruktur 2025 dapat diselesaikan tepat waktu, berkualitas, dan bebas dari persoalan di akhir anggaran.

“Artinya mekanisme progres fisik ini juga untuk meningkatkan profesionalitas kontraktor,” tutup Abdulloh.* (Adv/DprdKaltim)

Tulis komentar

Email Anda tidak ditampilkan. Komentar dimoderasi sebelum tayang.

Berita Terkait

Lihat semua →
Bagikan ke WhatsApp