Kaltimku.id, BALIKPAPAN –Dalam 10 hari terakhir, kesembuhan akibat “terserang” virus Corona di daerah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), perlahan terus bertambah hingga mencapai 267 pasien sembuh (1-10/5/21).
Sampai Senin kemarin, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh di wilayah Wali Kota Andi Harun dan Wawali Rusmadi Wongso ini sebanyak 12.615 orang, kasus terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 13.206, setelah bertambah 24 kasus, dan meninggal dunia 342 orang.
Kenaikan 30 pasien sembuh di Ibu Kota Provinsi Kaltim ini termasuk paling tinggi dibanding kabupaten/kota lainnya. Begitu pula dengan tambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 24 kasus.
Tambahan kesembuhan di wilayah Kota Balikpapan, Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar), masing-masing bertambah 21 pasien.
Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masing-masing bertambah 8, 5, 4 dan 3 orang.
Tambahan pasien sembuh dari Kota Bontang dan Kabupaten Paser/Grogot, masing-masing bertambah 6 orang. Sehingga pasien sembuh di kabupaten/kota Kaltim sebanyak 66.742 pasien. Selain itu, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 seluruhnya berjumlah 69.673, setelah bertambah 92 kasus pada hari yang sama.
Dalam sehari, penambahan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 125 orang, lebih banyak daripada kasus terkonfirmasi Covid-19 (92). Sedangkan kasus kematian secara keseluruhan berjumlah 1.671, setelah bertambah 2 orang dari Kabupaten Kukar dan Balikpapan, masing-masing 1 orang.
Sehubungan dengan penyebaran virus Corona, Polresta Samarinda mendirikan pos-pos penyekatan di berbagai kawasan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya “pembawa” virus membahayakan tersebut.
Kendaraan dari luar kota harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan surat keterangan negatif rapid tes antigen atau PCR. Petugas yang diturunkan bekerja selama 24 jam.
“Operasi Ketupat bertujuan untuk mengamankan masyarakat yang sedang di jalan, agar mereka merasa aman dan nyaman, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek Sungai Pinang, didampingi Iptu Subagyo, Perwira Pengendali Pos Penyekatan.*