Kam, 29 Okt 2026
Balikpapan Cerah Berawan · 29°C Semua kota ›
Hukum

Polda Kaltim Ungkap 37 Kasus Karhutla, 33 Tersangka Dijerat Hukum, Dua di Antaranya Korporasi

BALIKPAPAN, Kaltimku.id – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur terus bergulir. Sepanjang 2026 hingga Oktober, Polda Kaltim menangani 37 laporan polisi dengan total 33 tersangka, terdiri atas 31 orang dan dua korporasi. Dari puluhan perkara tersebut, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 4.180,86 hektare.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., mengungkapkan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mako Polda Kaltim, Kamis (29/10/2026). Pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun badan usaha.

Didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Rustam Mansur dan jajaran pejabat utama Polda Kaltim, Endar memaparkan bahwa secara keseluruhan terdapat 103 perkara karhutla yang ditangani jajaran kepolisian. Sebanyak 66 perkara masih berada pada tahap laporan informasi atau penyelidikan, sementara 37 perkara telah ditingkatkan menjadi laporan polisi.

“Polda Kaltim telah menangani 37 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” ujar Endar.

Sebaran perkara menunjukkan bahwa penanganan karhutla berlangsung di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Kabupaten Berau menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak, yakni sembilan laporan, disusul Kutai Kartanegara dengan tujuh laporan.

Sementara itu, Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan, sedangkan Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing dua laporan.

Adapun Polresta Balikpapan, Polres Kutai Barat, dan Polres Bontang masing-masing menangani satu laporan polisi.

Besarnya luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin penting dalam pengungkapan tersebut adalah penetapan dua korporasi sebagai tersangka. Langkah ini menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga badan usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam paparan Kapolda adalah PT STP, yang berlokasi di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan kronologi penyidikan yang disampaikan, kebakaran diduga terjadi pada 18 Agustus hingga 5 September 2026 di area konsesi hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut. Hasil perhitungan ahli memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai 239 hektare.

Dalam perkara ini, laporan polisi tercatat diterbitkan pada 10 September 2026, disusul surat perintah penyidikan pada 11 September 2026.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan korporasi untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Selain korporasi, praktik pembakaran lahan oleh perorangan juga menjadi perhatian kepolisian. Endar menjelaskan, salah satu modus yang ditemukan adalah membakar lahan untuk membuka area pertanian, termasuk praktik yang berkaitan dengan pola perladangan berpindah di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.

“Biasanya dimaksudkan dalam rangka untuk membuka lahan dengan cara membakar,” kata Endar.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas ketika api tidak terkendali. Dampaknya bukan hanya kerusakan vegetasi dan lahan, tetapi juga ancaman terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi kebakaran.

Dalam penanganan perkara perorangan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana dipaparkan, antara lain Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 78 juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman pidana yang dapat dikenakan bergantung pada ketentuan yang relevan, fakta perkara, serta pembuktian dalam proses hukum.

Di luar perkara yang telah masuk tahap laporan polisi, data kumulatif karhutla di Kalimantan Timur menunjukkan skala persoalan yang lebih luas.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kapolda untuk periode Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat 5.347 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot). Total luas lahan terbakar di wilayah Kaltim mencapai 6.516,81 hektare.

Angka tersebut menggambarkan besarnya tantangan dalam pengendalian karhutla. Penanganan tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga membutuhkan pencegahan, pengawasan wilayah rawan, serta kepatuhan terhadap aturan pembukaan lahan.

Polda Kaltim menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus diarahkan kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas tindak pidana karhutla, termasuk korporasi. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan perkembangan setiap perkara berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan puluhan perkara yang ditangani dan ribuan hektare lahan terdampak, penindakan terhadap karhutla di Kaltim menjadi ujian penting bagi upaya melindungi lingkungan sekaligus mencegah kebakaran berulang di masa mendatang.***

Tulis komentar

Email Anda tidak ditampilkan. Komentar dimoderasi sebelum tayang.

Berita Terkait

Lihat semua →
Beranda WhatsApp Facebook X