Pertamina – PT SWP Akhiri Sengketa Informasi Biosolar Lewat Mediasi

Pertamina - PT SWP Akhiri Sengketa Informasi Biosolar Lewat Mediasi
Pertamina - PT SWP Akhiri Sengketa Informasi Biosolar Lewat Mediasi

Sengketa informasi Pertamina dengan PT Sejahtera Wastu Perintis (SWP) terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar di Samarinda resmi berakhir damai. Kesepakatan ini dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Komisi Informasi Kaltim dan disahkan dalam sidang putusan yang digelar di Kantor KI Kaltim pada Rabu, 17 Juni 2026.

Kronologi Penyelesaian Sengketa

Jalan damai ditempuh setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa dengan nomor registrasi 016/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2026 ini secara musyawarah. Proses mediasi menjadi puncak dari penyelesaian masalah yang terkait kebijakan biosolar bersubsidi di ibu kota Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya
  • 12 Mei 2026: PT Pertamina Patra Niaga dan PT Sejahtera Wastu Perintis menyatakan komitmen awal untuk berdialog.
  • 12 Juni 2026: Proses mediasi formal dilaksanakan di Ruang Mediasi KI Kaltim, dipimpin oleh mediator Hajatul Amin.
  • 17 Juni 2026: Majelis Komisioner yang dipimpin Sencihan secara resmi mengetok palu, mengesahkan perjanjian damai.

Poin Informasi yang Disepakati

Dalam mediasi, PT Pertamina Patra Niaga selaku Termohon bersedia memberikan penjelasan dan data yang diminta oleh PT Sejahtera Wastu Perintis selaku Pemohon. Keberhasilan mediasi ini berpusat pada kesediaan Pertamina membuka informasi mengenai mekanisme penyaluran BBM Samarinda. Terdapat empat poin utama informasi yang disepakati untuk diberikan:

  • Prosedur pengajuan kuota biosolar bersubsidi oleh Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda.
  • Dasar hukum penerbitan kebijakan pembatasan pengisian biosolar untuk angkutan.
  • Data kendaraan yang berhak memperoleh kuota biosolar bersubsidi.
  • Penjelasan mengenai perbedaan kuota pengisian antara aplikasi MyPertamina dan implementasi di lapangan.

Putusan Resmi Mengikat Kedua Pihak

Dengan tercapainya kesepakatan dan penyerahan informasi yang diminta, Majelis Komisioner menyatakan sengketa telah selesai. “Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Ketua Majelis, Sencihan, saat membacakan putusan.

Putusan ini bersifat final dan mengikat, menutup peluang bagi kedua pihak untuk melanjutkan sengketa ke jenjang hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi contoh konkret keberhasilan penyelesaian sengketa melalui dialog yang konstruktif, sekaligus memperkuat semangat keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur.

Pos terkait