Balikpapan, Kaltimku.id — Pihak polisi bergerak cepat menciduk seorang pria berinisial GS, berusia 38 tahun, lantaran diduga menganiaya dan mengancam dengan senjata tajam (Sajam) terhadap pria bernama Irwan (50), di Jalan Mayjen Sutoyo daerah Gunung Malang Balikpapan, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Peristiwa yang sempat terekam kamera hp seorang warga dan viral di media sosial tersebut terjadi pukul 21.32 WITA, Minggu (25/5/2025) di dekat Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Gunung Malang Balikpapan.
Hal tersebut diungkap dan dipaparkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kota Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto yang didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun saat konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan Kalimantan Timur, Senin (2/6/2025).
Kronologi penangkapan pelaku, papar Beny, didasarkan pada laporan dengan nomor LP/B/144/V/SPKT Satreskrim Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur, Tanggal 26 Mei 2025.
Kejadian berawal dari tabrakan antara motor dan mobil. Pelaku yang bermobil menolong pengendara motor yang terjatuh, tapi kemudian pengendara motor adu mulut dan bertengkar. Korban menyarankan agar permasalahan tabrakan diselesaikan di kantor polisi.
“Disarankan bukannya menuruti, namun pelaku malah marah dan memaki korban, diduga tidak bisa menahan emosi si pelaku menendang korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis badik,” terang Beny.
Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan pengecekan ke TKP, diperoleh informasi pelaku berada di Gunung Malang.
Akhirnya pelaku diamankan di Mako Polresta Balikpapan berikut barang bukti 1 sajam jenis badik yang digunakan mengancam korban.
“Akibat ulahnya, pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa ijin atau pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.
“Ternyata pelaku merupakan residivis kasus narkotika sesuai putusan Pengadilan Negeri Balikpapan nomor Perkara
334/PID.SUS/2018/PN BPP Tanggal 26 Juli 2018 dengan ancaman pidana penjara waktu tertentu (selama 6 tahun),” tutup Beny.* (YUN)