BPPDRD Balikpapan Gandeng Media, Target Pajak Daerah Rp1,3 Triliun pada 2026

BALIKPAPAN, Kaltimku.id – Guna mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergitas publikasi, sejumlah awak media melakukan kunjungan ke kantor Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (24/4/2026).

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menyambut langsung kehadiran para insan pers. Dalam suasana diskusi santai, ia menegaskan pentingnya peran media sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam menyampaikan kebijakan perpajakan daerah.

Bacaan Lainnya

“Media memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi. Melalui publikasi yang akurat, masyarakat bisa lebih memahami kebijakan pajak dan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujar Idham.

Kepala BPPDRD Idham

Dalam kesempatan tersebut, Idham mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp1,3 triliun pada tahun anggaran 2026. Target tersebut akan dioptimalkan melalui sejumlah sektor potensial, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Untuk mendukung pencapaian target itu, BPPDRD menjalankan berbagai program stimulus guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program tersebut meliputi penghapusan denda dan pemberian diskon pajak, relaksasi pembayaran tunggakan, hingga kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

Selain itu, BPPDRD juga menggelar program “Gebyar Pajak” sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar tepat waktu.

“Keringanan denda dan diskon pajak ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pada momen-momen tertentu,” jelasnya.

Terkait masih adanya pelaku usaha yang menunggak pajak, Idham menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari sanksi administratif hingga tindakan penyegelan telah diatur secara berjenjang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Semua ada tahapannya dan sanksinya jelas diatur dalam Perwali. Kami berharap pelaku usaha memiliki kesadaran tinggi untuk berkontribusi pada pembangunan kota,” tegasnya.

Kunjungan tersebut dihadiri sejumlah pimpinan dan awak media, di antaranya Edy Yudohandana (Pimpinan Cerdasnews.id dan Kaperwil WartaSugesti.com), Herry Trunajaya (Wakil Pemimpin Redaksi Kaltimku.id), Yun Dorojatun (wartawan Cerdasnews.id), serta Heriyanto (wartawan KaltimRaya.com).

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu berjalan akrab dan penuh kekeluargaan. Di akhir kegiatan, kedua pihak berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menyajikan informasi perpajakan yang akurat, edukatif, dan aktual kepada masyarakat Balikpapan.* (tim)

Pos terkait