Polda Kaltim Ungkap Penculikan Anak di Kutai Timur, Korban Anak di Bawah Umur Meninggal Dunia

BALIKPAPAN, Kaltimku.id — Tak sampai 24 jam, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan atau penculikan yang menimpa seorang anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur. Kasus ini berakhir tragis setelah jasad korban ditemukan mengapung di Sungai Sangatta. Namun berkat kerja cepat tim gabungan, pelaku yang diduga sebagai pengemudi ojek online berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., CFE., M.H., didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, serta Kapolres Kutai Timur, memberikan keterangan pers resmi di Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, dengan nada haru, Kapolda menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang berinisial MRP (7 tshun).

Bacaan Lainnya

“Kami dari keluarga besar Polda Kalimantan Timur terlebih dahulu menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi peristiwa yang sangat berat ini,” ujar Irjen Pol. Endar Priantoro.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, peristiwa bermula pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban MRP terlihat masih bermain di lingkungan sekitar rumahnya yang berada di Jalan Pasundan, Kelurahan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Menurut keterangan ibu korban, ia sempat mengajak anaknya pulang ke rumah, namun korban meminta izin untuk tetap bermain bersama teman-temannya. Setelah ibu korban selesai membuang sampah dan menyelesaikan pekerjaan rumah, ia kembali mencari anaknya, namun korban sudah tidak ada di lokasi bermain.

Penyelidikan awal yang dilakukan polisi mengacu pada keterangan saksi mata, yaitu teman-teman bermain korban. Dari informasi tersebut, diketahui fakta kunci bahwa korban terakhir kali terlihat pergi bersama seorang laki-laki tak dikenal. Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna putih, mengenakan helm berwarna merah, serta menggunakan jaket salah satu perusahaan penyedia jasa ojek online.

“Menurut keterangan teman bermain korban, korban pergi bersama seorang laki-laki yang menggunakan motor Scoopy warna putih, helm merah, dan memakai jaket salah satu layanan ojek online. Ini menjadi petunjuk awal yang sangat berharga bagi kami,” jelas Kapolda.

Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, pada Selasa dini hari, 2 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 Wita, ibu korban secara resmi melaporkan hilangnya anaknya ke kantor Polres Kutai Timur.

Menerima laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak cepat. Tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sepanjang jalur yang diduga dilalui pelaku. Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan rekonstruksi pergerakan kendaraan, polisi berhasil memetakan identitas dan keberadaan terduga pelaku yang dikonfirmasi sebagai pengemudi ojek online.

Berdasarkan data intelijen, tim gabungan yang terdiri dari personel Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur segera melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam, sekitar pukul 20.30 Wita. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Artinya, pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku sempat memberikan keterangan yang menyesatkan dengan mengaku telah menurunkan korban di kawasan Taman Venus, Jalan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara. Namun, keterangan ini tidak diterima mentah-mentah oleh penyidik.

“Kami tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangka. Kami menduga ada hal yang ditutupi, sehingga kami terus melakukan penyisiran secara mendetail mulai dari lokasi rumah korban hingga ke sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian atau lokasi penelantaran korban,” ungkap Endar.

Upaya pencarian dan penyisiran yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil yang menyedihkan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 Wita. Korban MRP ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan mengapung di pinggiran Sungai Sangatta, tepatnya di wilayah belakang Masjid Agung Sangatta.

Kapolda Kaltim menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja sama yang solid, kecepatan penanganan, dan sinergi yang baik antara jajaran Polda Kaltim dengan Polres Kutai Timur. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami motif di balik perbuatan keji tersebut serta melengkapi berkas perkara dan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sempurna.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan,” tegas Kapolda.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat. Ia menilai, kecepatan dan ketelitian dalam bekerja menjadi kunci utama sehingga identitas pelaku dapat diketahui dan ditangkap dalam waktu yang sangat singkat.

“Alhamdulillah, dalam waktu tidak terlalu lama, rekan-rekan dari Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim berhasil mengungkap peristiwa ini dan mengamankan pelaku. Langkah hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas,” ujar Yuliyanto.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mako Polda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan menghadapi tuntutan pasal tindak pidana yang berlaku.***

Pos terkait