BALIKPAPAN, Kaltimkum.id — Hanya dalam waktu saat bulan, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mencatat kinerja signifikan dalam menekan laju kriminalitas di wilayah hukumnya. Selama kurun waktu tersebut, tepatnya mulai tanggal 1 Mei hingga 2 Juni 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus kejahatan jalanan atau street crime. Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 78 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai modus kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan data ini disampaikan secara langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., CFE., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda didampingi oleh Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), serta Kapolresta Balikpapan.
Endar Priantoro menjelaskan bahwa upaya penindakan terhadap kejahatan jalanan ini merupakan prioritas utama kepolisian. Hal ini mengingat dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut sangat besar dan berhubungan langsung dengan rasa aman serta kenyamanan masyarakat luas.
“Kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, maupun pencurian kendaraan bermotor adalah jenis kejahatan yang dampaknya langsung terasa oleh masyarakat. Tidak hanya menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar, tindakan ini juga memunculkan rasa takut, cemas, dan kekhawatiran di tengah masyarakat saat beraktivitas,” tegas Endar.
Ia menekankan bahwa keberadaan kejahatan jalanan tidak hanya mengganggu secara keamanan, tetapi juga memiliki dampak psikologis dan ekonomi yang mendalam bagi masyarakat maupun daerah. Rasa tidak aman yang muncul dapat berimbas pada kelancaran aktivitas sosial, hingga mengganggu iklim investasi dan perekonomian daerah dalam jangka panjang.
“Dampak psikologis ini tentu tidak baik bagi keharmonisan dan ketenangan kehidupan sosial masyarakat. Di sisi lain, kerugian ekonomi yang dialami korban juga sangat beragam nilainya. Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak buruk pada iklim usaha dan kelancaran roda perekonomian di Kalimantan Timur,” tambahnya.
Berdasarkan data rinci yang dirilis Polda Kaltim, dari total 63 kasus yang terungkap, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi jenis kejahatan dengan angka tertinggi. Sebanyak 24 kasus curanmor berhasil dipecahkan dengan pengamanan terhadap 31 orang tersangka.
Posisi kedua diduduki oleh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang tercatat sebanyak 25 kasus dengan 32 tersangka. Selanjutnya, terdapat enam kasus pencurian biasa dengan tujuh tersangka, serta tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan tiga tersangka.
Selain kejahatan berupa pencurian, aparat juga mengungkap lima kasus kejahatan lainnya yang meliputi kepemilikan senjata tajam dan kasus penganiayaan, dengan total lima orang tersangka yang diamankan.
Ditinjau dari persebaran wilayah kejadian, Kota Samarinda tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus kejahatan jalanan terbanyak dalam periode pelaporan ini, yakni sebanyak 26 kasus dengan 34 tersangka yang berhasil diamankan.
Di urutan kedua, Kota Balikpapan mencatat angka 16 kasus dengan 18 tersangka. Berikutnya adalah wilayah Kota Bontang dengan tujuh kasus dan delapan tersangka, Kabupaten Kutai Timur lima kasus dengan tujuh tersangka, serta Kabupaten Berau empat kasus dengan lima tersangka.
Sementara itu, wilayah Penajam Paser Utara tercatat dua kasus dengan tiga tersangka. Di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Paser masing-masing tercatat satu kasus kejahatan jalanan selama periode satu bulan tersebut.
Dalam setiap pengungkapan kasus, tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi jejak kejahatan maupun hasil kejahatan. Barang bukti yang disita mencakup kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, perangkat komputer dan laptop, pesawat televisi, perangkat CCTV, perhiasan emas, dokumen penting, senjata tajam, hingga berbagai alat bantu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa langkah operasi dan penindakan ini tidak akan berhenti. Pihaknya akan terus mengoptimalkan pendekatan preventif, preemtif, dan represif melalui peningkatan intensitas patroli di titik-titik rawan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana.
“Atensi kami terhadap kejahatan jalanan sangat tinggi dan menjadi prioritas. Tujuannya tunggal, yaitu menjamin masyarakat Kalimantan Timur dapat menjalankan seluruh aktivitas sosial maupun ekonominya dengan aman, nyaman, dan tentram,” tegas Endar.
Selain mengandalkan kekuatan aparat, Polda Kaltim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal. Masyarakat diminta untuk tidak ragu segera melaporkan setiap kejadian atau indikasi tindak kriminalitas yang ditemui langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pelayanan kepolisian, agar keamanan bersama dapat terjaga dengan baik.* (Ydar/Hary)








