Ditpolairud Polda Kaltim Selidiki Dugaan Penjualan BBM Nelayan Rp11.000 per Liter di Wilayah Pesisir Paser

Ditpolairud Polda Kaltim Selidiki Dugaan Penjualan BBM Nelayan Rp11.000 per Liter di Wilayah Pesisir Paser

PASER, Kaltimku.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur merespons serius informasi mengenai dugaan pelanggaran harga penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi nelayan di sepanjang wilayah pesisir Kabupaten Paser. Berdasarkan keluhan yang diterima, BBM dijual seharga Rp11.000 per liter—harga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan subsidi—di sejumlah titik pelayanan bahan bakar.

Keluhan warga muncul dari berbagai kawasan pesisir yang meliputi wilayah Lori, Bekalo, Selengot, Tanjung Harapan, Senipah, Muara Paser, Perepat, hingga Sungai Langir. Para nelayan mengaku terpaksa membeli bahan bakar di SPBU setempat dengan harga tersebut untuk kebutuhan operasional melaut.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Restika Perdamaean Nainggolan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Sampai dengan saat keterangan ini disampaikan, kami belum menerima laporan atau pengaduan resmi secara tertulis terkait dugaan penjualan BBM kepada nelayan seharga Rp11.000 per liter. Namun demikian, informasi ini sudah menjadi perhatian kami dan selanjutnya akan kami lakukan pengecekan silang bersama Polres Paser,” ujar Kombes Pol Restika pada Selasa, 14 Juli 2026.

Pihaknya menjelaskan bahwa Ditpolairud memiliki kewenangan untuk melakukan patroli, pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, hingga penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan wilayah perairan. Sementara itu, pengaturan harga, penetapan alokasi, serta pengawasan administratif distribusi BBM bukan merupakan wewenang tunggal kepolisian.

“Jika penyimpangan yang terjadi bersifat administratif, maka penanganan menjadi wewenang BPH Migas, Pemerintah Daerah, dan badan usaha terkait. Namun, jika ditemukan unsur pidana, kepolisian akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Mengingat lokasi pengaduan sebagian berada di wilayah darat, Ditpolairud juga akan melibatkan satuan kerja lain, antara lain Polres Paser dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, agar penanganan berjalan menyeluruh dan sesuai kewenangan masing-masing.

Selain masalah harga BBM, muncul pula informasi mengenai adanya dugaan tekanan atau intimidasi terhadap nelayan agar tidak menyampaikan keluhan terkait masalah tersebut. Terkait hal ini, Restika menegaskan belum adanya laporan resmi yang masuk, namun hal tersebut tetap menjadi bagian yang akan diperiksa.

“Kami juga belum menerima laporan khusus mengenai adanya ancaman atau intimidasi terhadap nelayan. Namun, atas dasar informasi awal ini, kami tetap akan turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam,” tambahnya.

Sebagai langkah nyata, Ditpolairud Polda Kaltim berencana membangun tim klarifikasi bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Kabupaten Paser, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kepolisian setempat. Pengecekan lapangan akan dilaksanakan segera setelah data awal cukup memadai dan koordinasi terjalin dengan baik.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, untuk berani menyampaikan laporan apabila mengetahui adanya penyimpangan. Laporan sebaiknya disertai bukti pendukung seperti waktu dan lokasi kejadian, jenis serta harga BBM, identitas penyalur, bukti transaksi, atau keterangan saksi.

Laporan dapat disampaikan melalui jalur resmi: kantor Ditpolairud Polda Kaltim, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Paser maupun Polda Kaltim, layanan darurat kepolisian 110, serta kepada instansi terkait seperti BPH Migas dan Pertamina.

“Intinya, setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan pengecekan lapangan dan koordinasi bersama instansi berwenang demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” tutup Dirpolairud Polda Kaltim.*** (tim)

Pos terkait