Kemnaker Soroti Rendahnya Fasilitas Penitipan Anak di Perusahaan

Kemnaker Soroti Rendahnya Fasilitas Penitipan Anak di Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap fakta bahwa hanya 1,23 persen perusahaan di Indonesia yang menyediakan fasilitas penitipan anak bagi pekerjanya. Angka yang sangat rendah ini mendorong pemerintah untuk menggencarkan pengembangan Tempat Kerja Ramah Keluarga (Family Friendly Workplace/FFW) sebagai instrumen strategis peningkatan produktivitas nasional.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, dari total lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, hanya 3.222 perusahaan yang tercatat memiliki fasilitas daycare. Kondisi ini menunjukkan jurang yang lebar antara kebutuhan pekerja berkeluarga dengan fasilitas yang disediakan oleh dunia usaha di tanah air.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa konsep FFW tidak bersifat kaku. Perusahaan tidak diwajibkan membangun fasilitas daycare sendiri. Penerapannya bisa sangat fleksibel, disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing korporasi. Beberapa model yang dianjurkan mencakup penyediaan daycare bersama di satu kawasan industri, pemberian subsidi atau voucher penitipan anak, hingga kolaborasi dengan penyedia daycare komunitas di sekitar lokasi kerja.

Indah menjelaskan, keberadaan daycare terbukti dapat mendongkrak produktivitas dan loyalitas karyawan secara signifikan. Fasilitas ini juga membuka peluang lebih luas bagi partisipasi angkatan kerja perempuan, menekan angka turnover karyawan, dan yang terpenting, mendukung tumbuh kembang anak sebagai aset sumber daya manusia (SDM) masa depan. “Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dorongan pemerintah ini bukan tanpa landasan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut selaras dengan amanat sejumlah regulasi, mulai dari Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hingga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026.

Menurut Indah, tujuannya adalah membangun hubungan industrial yang tidak hanya mengejar target ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Ia memandang penyediaan layanan pengasuhan anak sebagai investasi krusial bagi daya saing perusahaan dan kualitas generasi penerus. “Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Pos terkait