AYO LAPOR DIRI. Bagi semua murid SD yang dinyatakan lulus Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 jenjang SMPN untuk jalur Domisili dan jalur Prestasi di Kota Balikpapan, segera lapor diri, jika tidak lapor diri sejak Jumat (3/7/2026) hingga Minggu (5/7/2026) akan dinyatakan gugur.
SPMB tahun ini menunjukkan langkah maju dalam digitalisasi layanan pendidikan. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi yang dirancang untuk memberikan transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam penerimaan peserta didik baru.
Namun, di balik kemudahan tersebut, masih terdapat persoalan yang perlu menjadi perhatian serius. Tidak semua orang tua memiliki kemampuan yang sama dalam menggunakan teknologi digital. Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan aplikasi, proses ini mungkin terasa mudah. Sebaliknya, bagi orang tua yang belum memahami teknologi, setiap tahapan justru menjadi tantangan tersendiri.
Persaingan masuk sekolah negeri tahun ini juga cukup ketat. Para calon peserta didik harus bersaing melalui berbagai jalur penerimaan dengan modal utama nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta nilai Prestasi Non Akademik. Di tengah persaingan tersebut, banyak orang tua berupaya keras memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan dengan benar.
Masalah muncul ketika setelah dinyatakan diterima, masih ada tahapan penting yang wajib dilakukan, yakni lapor diri melalui aplikasi. Tahapan ini sering kali luput dari perhatian orang tua yang mengira proses telah selesai setelah nama anaknya muncul sebagai peserta yang diterima.
Apabila lapor diri tidak dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan, status penerimaan peserta didik dapat gugur atau hangus. Kondisi inilah yang dinilai berpotensi “menjebak” masyarakat yang kurang memahami mekanisme aplikasi.
Seorang orang tua calon peserta didik mengungkapkan kegelisahannya.
“Kami bersyukur anak sudah dinyatakan diterima. Tetapi kalau tidak diberi tahu harus klik lapor diri, kami mengira prosesnya sudah selesai. Untung ada yang mengingatkan. Kasihan kalau ada orang tua yang tidak tahu, padahal anaknya sudah lolos,” ujarnya.
Menurutnya, digitalisasi memang merupakan kemajuan, tetapi harus diimbangi dengan pendampingan yang maksimal kepada masyarakat.
“Teknologi itu bagus, tetapi tidak semua orang tua paham menggunakan aplikasi. Pemerintah perlu memastikan informasi penting seperti lapor diri benar-benar dipahami semua orang, jangan sampai hanya karena satu klik yang terlewat, hak anak untuk bersekolah menjadi hilang,” katanya.
SPMB berbasis digital memang patut diapresiasi karena mampu mengurangi praktik yang tidak transparan dan mempercepat pelayanan. Namun, keberhasilan sebuah sistem tidak hanya diukur dari kecanggihan aplikasinya, melainkan juga dari kemudahan masyarakat dalam menggunakannya.
Pemerintah daerah dan pihak sekolah diharapkan terus memperkuat sosialisasi pada setiap tahapan SPMB, baik melalui media sosial, pesan singkat, grup komunikasi orang tua, maupun pendampingan langsung di sekolah. Informasi mengenai jadwal dan kewajiban lapor diri perlu disampaikan secara berulang agar tidak ada peserta didik yang kehilangan kesempatan hanya karena kurang memahami prosedur.
Pada akhirnya, tujuan utama SPMB adalah memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak. Digitalisasi seharusnya menjadi jembatan yang mempermudah pelayanan, bukan menjadi hambatan baru bagi masyarakat yang masih beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Dengan sosialisasi yang lebih masif dan pendampingan yang lebih humanis, sistem yang sudah baik ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. (Ydar)






