Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Korupsi UPTD BLKI dengan Satu pelaku 

BALIKPAPAN, Kaltimku.id — Seperti pepatah: sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Itulah yang telah dibuktikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur yang berhasil membongkar dua kasus besar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, Kalimantan Timur. Total kerugian negara dari kedua perkara ini mencapai hampir Rp9 miliar.

 

Bacaan Lainnya

Yang mengejutkan, pelaku utama dalam kedua kasus tersebut adalah orang yang sama, seorang wanita berinisial SN. Saat ini, tersangka tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers karena sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait kasus korupsi lainnya.

 

“Memang betul tersangka sekarang ini ada di Lapas, sehingga tidak bisa dihadirkan hari ini karena yang bersangkutan sedang menjalani perkara korupsi lainnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto dan Kasubdit Tipikor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (23/4/2026) di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jl. Syarifuddin Yoes, Sepinggan, Balikpapan Selatan.

 

Kasus pertama, urai Kombes Bambang, menyangkut penerimaan, distribusi, dan pemanfaatan fasilitas BLKI pada tahun anggaran 2021–2024. SN, yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPTD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa total 86 saksi sejak September 2024.

 

Modus operandi yang digunakan sangat licik. Tersangka membuat rekening bank atas nama UPTD, namun secara faktual rekening tersebut merupakan rekening pribadi. Akibatnya, sejumlah dana tidak disetorkan ke kas negara.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp5 miliar. Meski demikian, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan aset atau dana senilai Rp568 juta. Perkara ini kini telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dari pengembangan kasus pertama, penyidik menemukan jejak kejahatan lainnya. Kali ini terkait belanja operasional pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja periode 2023–2024.

 

Dalam kasus kedua ini, SN kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya yang juga seorang perempuan berinisial JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penyidikan tahap awal telah memeriksa sebanyak 136 saksi dari berbagai unsur.

 

Berdasarkan hasil audit tertanggal 2 Maret 2026, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp8.922.767.429,58. Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil mengamankan atau menyelamatkan dana sekitar Rp1,03 miliar.

 

Diungkapkan, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah praktik “pinjam bendera” atau penggunaan perusahaan pihak ketiga secara fiktif. Para penyedia barang/jasa hanya dijadikan kedok untuk mengambil anggaran, sementara seluruh kegiatan dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka. Selain itu, tersangka juga diduga tidak membayarkan hak-hak peserta dan penyedia secara penuh.

 

Atas perbuatan mereka, tegas Kombes Bambang, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

“Kami tetap berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk upaya penyelamatan keuangan negara sebagai prioritas utama,” tegas Kombes Bambang lagi.***

Pos terkait