Kaltimku.id, KUTIM – Selama menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2021 di penjuru wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), jajaran Polda Kaltim menemukan atau menangani berbagai kasus, diantaranya peredaran narkoba, senjata tajam (sajam) dan lainya.
Kali ini, Polsek Sangkulirang, Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menangani kasus minuman keras (miras) illegal alias tidak berijin yang ditemukan di sebuah kios/toko di bilangan Kecamatan Sangkulirang.
Minggu (18/4/21), personel Polsek Sangkulirang menyita ratusan botol miras. Terkait dengan penumpukan minuman haram dan tidak berijin resmi itu, petugas akan memanggil dan memeriksa pemilik usaha.
“Pemilik toko akan kami panggil untuk diperiksa,” kata Kapolsek Sangkulirang IPTU D Jelatu, didampingi AKP Abdul Rauf.
Gelaran Operasi Pekat bertujuan untuk pemeliharaan kamtibmas dan pencegahan penyakit masyarakat. Operasi ini dilaksanakan selama 20 hari, yakni sejak 14 April hingga 3 Mei 2021. Operasi ini berkaitan erat dengan berlangsungnya bulan suci ramadan dan menjelang lebaran 1442 Hijriah.*