Saat Digrebek Barang Bukti Sabu Dibuang

Kaltimku.id, BONTANGSalah seorang pemain narkoba jenis sabu berisial “AI”, sempat membuang barang bukti (BB) saat digrebek jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) personel Polres Bontang, Senin (19/4/21) lewat tengah malam.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, malam sekitar pukul 12.15 mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pengerebekan dan penangkapan. Salah seorang pelaku, yakni “AI” sempat membuang barang bukti ke bawah kolong rumah.

Bacaan Lainnya

“Saat diminta untuk mengambil barang yang dibuang dan membukanya dihadapan anggota, ternyata barang yang dibuang berisikan 4 bungkus plastik berisi sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, diampingi Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, dalam Operasi Pekat Mahakam 2021.

Dalam pemeriksaan, “AI” mengatakan, bahwa sabu itu milik “AG” alias Gofur. Sebelumnya “AI” disuruh membelikan sebungkus sabu. Setibanya di rumah AI, Sebungkus sabu dengan berat 1,98 gram itu dipecah menjadi 5 bungkus.

Selain sabu yang sudah dipisah menjadi 5 kemasan dalam plastik bening, polisi juga menyita barang-barang lainnya seperti alat hisap sabu (bong), sebuah pipet kaca, dua buah handphone uang tunai 150 ribu rupiah dan sebungkus plastik klip tembus pandang.

Kepada petugas, Gopur berusia 27 tahun mengakui sabu dan barang lainnya yang berada di rumahnya di kawasan Jalan WR Supratman Gang Bunaken 2 RT 19 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan, adalah miliknya.

Sementara, temannya “AI”, masih berusia 23 tahun yang tinggal satu kawasan dengan Gopur hanya terdiam. Kedua pelaku yang dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara itu, digiring ke Sat Resnarkoba Polres Bontang.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” timpal Kasubag Humas AKP Suyono. Polisi akan memburu siapa penjual atau pengedar sabu yang dibeli “AI”.*

Pos terkait