BARABAI, Kaltimku.id — Satu lagi pelaku Narkoba jenis sabu terkuak di HST. Dialah HR, 38, warga asal Kelurahan Batu Piring — Paringin Selatan, Balangan, yang digaruk Polisi, Ahad dini hari, 23 Juni 2024.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi menjelaskan, HR ditangkap di depan Masjid Asy Syafa’ah Desa Bulayak RT. 01, RW. 01, Kecamatan Hantakan, HST, sekitar pukul 01.30 WITA.
“Ada dua pelaku yang diduga nyabu malam itu. Yang berhasil diamankan HR, sedang satu pelaku lainnya kabur (ngacir) melarikan diri di tengah malam,” ucap Priadi.
Bersama HR, urai Priadi, petugas Sat Resnarkoba Polres HST dan Polsek Hantakan mengamankan sejumlah alat bukti. Antara lain satu paket yang diduga Sabu 0,30 gram atau berat bersihnya 0,12 gram, HP merek Oppo, dan satu sepeda motor Honda Revo dengan Nopol DA 6822 BU.
Kronologisnya begini. Iptu Priadi menjelaskan, petugas awalnya mendapat informasi masyarakat tentang dua orang laki laki yang diduga membawa sabu. Informasi itu pun menyebut ciri ciri keduanya.
Berdasar informasi ini, petugas pun bergerak cepat. Melakukan penyelidikan pada sekitar jam 01.30 dini hari Ahad (23/6/2024) dan berhasil mengamankan satu laki laki atas nama HR, dan satu lainnya melarikan diri.
“Sewaktu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian HR, maka ditemukan barang barang bukti seperti tersebut di atas,” jelas Iptu Priadi.
Pria HR yang beralamat di Jalan Harapan Baru Kelurahan Batu Piring, Balangan, kini diamankan di Polres HST bersama barang buktinya. HR diproses hukum dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UUm RI No. 35 Tahun 29 tentang Narkotika.
HR tercatat media ini tersangka kedua Narkoba dalam 10 hari terakhir di HST. Sebelumnya, pada Jumat, 14 Juni 2024, Sat Resnarkoba Polres HST juga menggelandang ibu muda, YL, di Desa Tabat, Kecamatan LAU, dengan barang bukti 45 paket Narkotika jenis sabu.*** (JJD)