Kepsek SMAN 2 Balikpapan Tegaskan Buku Panduan Tak Melanggar Aturan, Namun Ketentuan Pendidikan Tetap Menjadi Catatan

Kepsek SMAN 2 Balikpapan Tegaskan Buku Panduan Tak Melanggar Aturan, Namun Ketentuan Pendidikan Tetap Menjadi Catatan

BALIKPAPAN, Kaltimku.id — Kebijakan SMAN 2 Balikpapan menerbitkan buku panduan akademik yang diedarkan kepada para murid/orang tua murid dengan biaya Rp60 ribu per siswa memicu perbincangan di kalangan wali murid. Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 2 Balikpapan, Suprapti, M.Pd., memberikan penjelasan terbuka sekaligus menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Bukan Buku Pelajaran, Melainkan Buku Penghubung Sekolah–Rumah

Bacaan Lainnya

Suprapti menjelaskan bahwa buku yang dimaksud bukanlah buku pelajaran, melainkan buku panduan akademik yang berisi informasi profil sekolah, gambaran kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran, serta tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat yang perlu dipantau bersama antara sekolah dan orang tua.

“Ini bukan sekadar informasi tentang sekolah saja, tetapi ada informasi kegiatan sekolah selama satu tahun pelajaran. Buku ini sekaligus menjadi sarana komunikasi atau buku penghubung dengan orang tua,” ujar Suprapti yang didampingi dua orang dewan guru.

Dijelaskannya, pembatasan penggunaan gawai saat kegiatan pembelajaran menjadi salah satu alasan buku tersebut dicetak. “Orang tua pun jadi lebih paham bagaimana anaknya bersekolah di SMAN 2 Balikpapan, bukan sekadar tidak tahu-menahu,” tambahnya.

Belum Bisa Pakai Dana BOS, Tahun Depan Direnungkan Masuk Anggaran

Terkait biaya pencetakan sebesar Rp60 ribu per eksemplar, Suprapti menjelaskan bahwa anggaran tersebut belum dapat dibebankan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun berjalan, karena harus masuk dalam perencanaan dan mekanisme pengadaan yang berlaku.

Kepsek SMAN 2, Suprapti M.Pd memegang buku

“Kalau menunggu lewat BOS, tahun ini belum bisa. Harus menunggu perencanaan tahun berikutnya. Untuk ke depannya, kami rencanakan agar bisa dianggarkan melalui dana BOS sesuai ketentuan,” paparnya.

Ia juga menegaskan, penerbitan buku ini murni inisiatif sekolah, bukan instruksi Pemerintah Provinsi maupun pihak lain.

Tidak Memaksakan, Ruang Diskusi Tetap Terbuka

Merespons adanya orang tua yang keberatan dengan besaran biaya tersebut, Suprapti menyatakan pihaknya sama sekali tidak memaksakan kehendak.

“Kalau ada yang komplain, silakan datang dan berdiskusi. Yang keberatan tidak perlu membeli pun tidak masalah. Kami tidak akan memaksakan,” tegasnya.

Suprapti juga menyampaikan bahwa penyusunan buku didasari kebutuhan monitoring perkembangan siswa yang wajib dilaporkan melalui sistem pengawas pendidikan.

Namun Ketentuan Pendidikan Tetap Menjadi Catatan Penting

Di sisi lain, kebijakan ini pun menyisakan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan sejumlah peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan yang ada:

– Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, Pasal 181 melarang pendidik maupun tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun LKS di lingkungan satuan pendidikan.

– Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Pasal 63 Ayat (1) melarang penerbit maupun sekolah menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan.

– Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Permendikbud No. 75 Tahun 2016/2020.

Apabila terbukti melanggar aturan, sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, pembinaan administratif, pencopotan jabatan, hingga tuntutan hukum terkait dugaan pungutan liar.

Pihak sekolah menyatakan tetap terbuka untuk mendiskusikan kebijakan ini bersama para orang tua guna menemukan solusi terbaik dan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku.*** (Herry Trunajaya)

Pos terkait