Balikpapan, Kaltimku.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Jumat, (5/9/2025). Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim opsnal.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sin JP Mangala SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP……../2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tanggal 4 September 2025. Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.
Penangkapan terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 01.30 WITA di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Petugas mengamankan seorang pria berinisial HSN alias CPG (44), buruh harian lepas asal Long Kali, Kabupaten Paser. HSN diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang bebas pada 2024.
Dari hasil penggeledahan badan dan kos-kosan pelaku di kawasan Telaga Sari, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 paket sabu seberat bruto 2,50 gram,
1 timbangan digital,
3 bundel plastik klip bening kosong,
1 sendokan dari sedotan plastik warna hitam,
1 kotak warna putih,
1 unit handphone Oppo Reno 12f warna hitam.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut diterima dari seorang pria berinisial I, dengan sistem jejak tanpa bertemu langsung. Pelaku bertugas mengedarkan dengan harga Rp1 juta per gram, hasil penjualan kemudian disetorkan.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
“Mari di bulan Maulid Nabi Muhammad SAW, kita sambut dengan kegiatan yang sehat tanpa obat terlarang, demi mewujudkan Kota Balikpapan sebagai Madinatul Iman,” ujarnya.* (Ydaro)