10 Pelaku Pemain Barang Haram, Dua di Antaranya Pasutri Diamankan Polresta Balikpapan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Dalam kurun waktu sepekan, Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap peredaran obat terlarang jenis sabu-sabu seberat 793,04 gram dan double L sebanyak 1000 butir.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy didampingi Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun menyatakan jika pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan double L berkat kejelian dari anggota Satlantas Polresta Balikpapan pada Minggu (23/1/2022) lalu, pukul 15.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Di mana petugas tersebut melihat pelanggar lalu lintas yang dilakukan pengendara di Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, didapati pelaku berinisial D membuang sebuah bungkusan kedalam parit. Ternyata didalamnya terdapat obat-obatan jenis double L.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 tersangka lainnya berinisial R, N, A dan H. Di mana dua di antaranya yakni R dan A merupakan pasangan suami istri.

Kombes Pol V Thirdy menyebut barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang yang berada di kota Tepian, Samarinda (Kaltim).

Sementara, untuk narkoba jenis sabu-sabu, Kapolresta menjelaskan pengungkapannya dimulai dari dua tersangka pertama berinisial J dan Y di wilayah Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Saat itu petugas mengamankan tersangka pertama dengan barang bukti lima paket sabu seberat 510,5 gram. Setelah dikembangkan barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berinisial MAN yang saat ini berada di Pulau Jawa dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari pengembangan tersangka sebelumnya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni AW dan MA beserta barang bukti sabu-sabu seberat 186,8 gram dengan TKP di Balikpapan Selatan (Balsel).

“Kita tidak berhenti sampai disitu, kita terus kembangkan dan kembali mengamankan satu pelaku lainnya berinisial PM dengan BB lima paket sabu-sabu seberat 95,64 gram,” bebernya.

“Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari lima tersangka seberat 793,04 gram, dengan 10 orang pelaku,” pungkasnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait