189 Napi Rutan Barabai Dapat Remisi, Gusti: Tiga Langsung Bebas, Terpidana Fauzi 6 Bulan

Momentum Hari Kemerdekaan ke-78 RI seolah memberi makna tersendiri bagi penghuni Rutan Barabai, Kalsel. Setidaknya, 189 narapidana di Rutan Klas IIB itu telah mendapat remisi atau pengurangan hukuman.

Kaltimku.id, BARABAI — Kepala Rutan (Karutan) Klas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah mengungkap hal itu dalam suatu percakapan dengan media ini, Sabtu (19/8/2023). Ia menyebut, besaran remisi 189 orang Napi itu antara 1 sampai 6 bulan.

Bacaan Lainnya

“Di antara para Napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dapat remisi, ada tiga orang yang RU II atau langsung bebas,” ucap Gusti Iskandarsyah tanpa menyebut nama ketiganya yang bebas di hari kemerdekaan ini.

Karutan Barabai yang low profile itu lantas menyebut, jumlah Napi Rutan Barabai 222 orang. Dari situ, 33 belum memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan remisi dari Menkumham RI, sehingga 189 orang saja yang diusulkan.

“Remisi pertama kita usulkan 33, dan remisi lanjutan 156. Nah, SK Remisi yang turun 189 orang, dan yang RU II (langsung bebas) 3 orang,” cerita Gusti tentang proses para WBP Rutan Barabai itu memeroleh remisi atau pengurangan hukuman.

Gusti pun kemudian merinci besaran remisinya. Untuk remisi 1 bulan disebutnya 40 orang, 2 bulan (45), 3 bulan (72), 4 bulan (24), 5 bulan (7) dan yang menerima remisi 6 bulan hanya satu orang.

Siapakah dia? “Satu orang yang mendapat remisi 6 bulan adalah Ahmad Fauzi. Terpidana Fauzi dihukum 11 tahun dalam perkara pembunuhan,” ucap Gusti seraya menimpali, remisi hukuman terberat (16 tahun) buat Basuki Rahmat (kasus Perlindungan Anak) yang dapat remisi 5 bulan.

Rata rata Napi yang mendapat pengurangan hukuman itu cukup gembira. Mereka pun mengucap terima kasih kepada Karutan Barabai dan jajaran yang telah membina selama ini dengan baik dan transparan.

“Kami pantas menyampaikan terima kasih kepada Pak Gusti dan jajaran. Pak Gusti telah membina, membimbing, dan menasehati kami dengan baik dan terbuka seperti orang tua dan anak saja,” ucap beberapa WBP sesuai menerima SK Remisi itu.***

Jurnalis: JJD

Pos terkait