Kaltimku.id, BONTANG – Dua pelaku kasus pencurian besi tembaga di lokasi perusahaan Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terancam hukuman 7 tahun pidana penjara.
Ancaman bakal menginap di hotel prodeo itu sesuai jeratan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian.
”Untuk kedua tersangka akan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” tegas Kapolres Kota Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said, Selasa (31/5/2022 )
Ke dua lelaki masing-masing berinisial ‘SAS’ dan ‘A’ itu, disebut-sebut melakukan pencurian besi tembaga di area Perusahaan PT Kaltim Said Barito Soda Kimia (KSBSK ) di kawasan Jalan Pinisi 7 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara, Senin (30/5/2022 ) pukul 12.00 wita.
‘SAS’ yang berusia 32 tahun dan ‘A’ berumur 22 tahun itu diringkus anggota Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Bontang Utara Polres Bontang.
Kapolsek Ahmad Said menjelaskan, ketika itu Securiti PT KSBSK, Syamsuddin mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pagar beton di belakang PT Kaltim Industri Estate (KIE) telah dijebol oknum.
Kemudian pelapor mengumpulkan 3 temannya, masing-masing bernama Wiyadi, Sarni, dan Edi. Atas kesepakatan bersama, mereka mendatangi lokasi PT KSBSK. Saat itu ditemukan 2 orang yang sedang memikul tembaga mengarah keluar dari pabrik.
Humas Polda Kaltim menyebutkan, melihat kejadian itu, para pelapor langsung mengamankan ke duanya berikut barang yang dibawanya. Kedua pelaku itu diduga kuat mencuri besi tembaga milik perusahaan.
Kapolsek menerangkan, atas kejadian tersebut PT Kaltim Said Barito Soda Kimia mengalami kerugian materil sebesar 5 juta rupiah.
Dari pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan Kota Bontang itu, polisi menyita sebuah obeng, linggis dan 5 biji besi tembaga untuk dijadikan barang bukti.*