2 Warga Samarinda Curi Barang Dagangan Warung di Jalan Poros Bontang

Kedua tersangka kasus pencurian barang dagangan. (foto : ist)

Kaltimku.id, BONTANG – Dua pria masing-masing berisial ‘S’ dan ‘M’, yang disebut-sebut merupakan warga Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terlibat kasus pencurian barang dagangan di sebuah warung di kawasan Jalan Poros Kota Bontang – Samarinda.

Kedua lelaki masing-masing berusia 48 tahun (S) dan 43 tahun (M) itu, melakukan pencurian di warung yang terletak di bilangan Jalan Poros Bontang Samarinda Desa Makarti RT 06 Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), pekan pertama Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Akibat kehilangan barang dagangannya, pemilik warung Sumiyem, mengadukan kasusnya ke Polsek Marang Kayu.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Marang Kayu di beck up Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda, berhasil meringkus ‘S’ dan ‘M’, Minggu (29/5/ 2022) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH, SIK, SH, melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi menerangkan, kedua pelaku yang merupakan warga Kota Samarinda itu ditangkap di lokasi berbeda.

Humas Polda Kaltim menyebutkan, pelaku berinisial ‘S’, ditangkap di sekitaran Jembatan Perniagaan Pasar Segeri Samarinda. Sedangkan ‘M’, diringkus di seputaran Bundaran Pasar Segeri Kota Samarinda.

Berdasarkan pengakuan korban, barang dagangannya yang raib dicuri kedua pelaku adalah 7 buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 31 bungkus rokok berbagai lebel dan sebuah handphone merk Xiomi.

Kerugian disebutkan korban, senilai 3.260.000 rupiah. Kemudian korban melaporkan ke Kantor Polsek Marang Kayu.

Sumiyem sempat menceritakan kepada pihak berwajib, sebelumnya dia pernah melakukan pelacakan handphonenya dengan menggunakan Gogle Maps dan ditemukan di kawasan Jalan Terkukur Kota Samarinda, namun kala itu pelaku tidak ada alias melarikan diri.

”Berdasarkan pengakuan keduanya, telah melakukan aksi pencurian di warung tersebut. Kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Marang Kayu,” kata Kapolsek Marang Kayu AKP Selamet Riyadi, Senin (30/5/2022)

Kedua warga Samarinda ini terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.*

Pos terkait