Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Beberapa hari lagi, tahun 2021 akan segera berlalu. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Media Gathering Refleksi Akhir Tahun 2021 di Aula Sudirman Lantai 4, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Senin (27/12/2021).
Dengan mengangkat tema “Bersama Insan Pers Wujudkan Kehumasan Imigrasi Balikpapan Semakin Pasti”. Media gathering ini menjadikan salah satu ajang silaturahim dan sinergi jajaran kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dengan para insan pers di kota minyak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama menyampaikan paparannya melalui Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kota Balikpapan Adrian Soetrisno.
“Sepanjang tahun 2021, kantor Imigrasi telah melakukan penerbitan Paspor Republik Indonesia sebanyak 2.434, dengan rician 1.708 paspor biasa 48 halaman dan 726 E-paspor 48 halaman,” urainya.
Sementara itu, pada perlintasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui jalur udara di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, tercatat kedatangan dari luar negeri mencapai 1.405 orang dengan rincian awak pesawat Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 1.220 orang, awak pesawat Warga Negara Asing (WNA) 35 orang, penumpang WNI 5 orang dan penumpang WNA sebanyak 145 orang.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan juga mencatat kedatangan ke luar negeri sebanyak 1.471 orang dengan rincian awak pesawat WNI 1.419 orang, awak pesawat WNA 47 orang dan penumpang WNA 145 orang.
Adrian Sutrisno menyebut, pelayanan bagi WNA di Kantor Imigrasi Balikpapan sepanjang Tahun 2021 tercatat 123 permohonan Izin Tinggal Kunjungan, 573 permohonan Izin Tinggal Terbatas dan 7 permohonan Izin Tinggal Tetap.
Dalam hal penegakkan aturan keimigrasian, Kantor Imigrasi Balikpapan sepanjang tahun ini telah melakukan 4 Tindakan Administratif Keimigrasian kepada 2 warga negara asing yang berasal dari Ukraina dan 1 warga negara Rusia dengan dilakukan tindakan mendeportasi WNA tersebut ke negaranya masing-masing karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Sedangkan 1 warga negara Maroko dikenai tindakan pendetensian karena melakukan pelanggaran izin tinggal.
Tingkat pencapaian target kinerja terutama dalam hal pelayanan keimigrasian pada Tahun 2021 masih menunjukkan tren penurunan seiring masih merebaknya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi segala aspek kehidupan, termasuk dalam pelayanan Keimigrasian.
Sejauh ini kantor Imigrasi Balikpapan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Program Easy Passport dan Inovasi layanan dengan mengangkat kearifan lokal khas Balikpapan yang mendapat apreasiasi dari berbagai pihak.
Adapun Layanan Prioritas yang dimiliki kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan di antaranya Layanan Prioritas Melayani Kelompok Rentan (Lapmer), Layanan Mengantar Paspor Rentan Usia Lanjut (Lamaru), Tatakan Untuk Tas (Tuntas), Ambil Paspor Langsung Pulang (Amplang), Imigrasi Berikan Kenyamanan Pelayanan Izin Tinggal Tanpa Datang (Si Bekantan) dan Aplikasi Aman Penyimpanan Paspor (Asiapp).
Lanjut dikatakan Adrian Soetrisno menyebut Tahun 2021 sebagai tahun
mengukir prestasi bagi Kantor Imigrasi Balikpapan.
Sejak awal tahun lalu Kanim Balikpapan berhasil menorehkan prestasi membanggakan melalui sejumlah penghargaan, seperti penghargaan dari instansi pemerintah maupun swasta terkait inovasi layanan Eazy Passport, penghargaan Menteri Hukum dan HAM RI terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM, hingga keberhasilan meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) Tahun 2021 dari Kementerian PAN-RB.
“Semoga segala pencapaian pada Tahun 2021 ini tidak membuat jajaran Kanim Balikpapan berpuas diri. Layanan harus terus ditingkatkan, inovasi pun terus dikembangkan untuk mempermudah layanan dengan harapan kualitas pelayanan semakin prima demi mewujudkan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) pada Tahun 2022 mendatang,” pungkasnya.*
Wartawan: Ariel S