Kaltimku.id, BANJARBARU – Tiga tersangka terduga kuat pengedar narkoba jenis sabu yang tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), masing-masing berinisial “P”, “AK” dan “F” terancam hukuman mati.
Ancaman itu sesuai dengan pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) – UU No 35 tahun 2009. Pasal ini menjerat ketiga tersangka dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Jajaran Polda Kalsel, Polres Banjarbaru menangkap ketiganya di parkiran Bandar Udara (Bandara) Internasional Syamsudin Noor, beberapa waktu lalu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 2,378 kilogram dan 14,50 gram dari seorang tersangka lainnya.
Usai adanya keputusan berkekuatan hukum tetap (incrah) dari Pengadilan Negeri (PN) setempat, barang bukti (BB) sebanyak 2 kilogram lebih itu dari “P”, “AK” dan “F” itu, dimusnahkan aparat hukum terkait di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Kamis (18/3/2021).
Pemusnahan serbuk kristal dengan cara diblender itu dihadiri Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso bersama Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, Dandim 1006/Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom.
Juga Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarbaru, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
“Mudah-Mudahan ini bisa menekan peredaran Narkoba. Dengan pemusnahan ini bisa menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” komentar Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengapresiasi langkah Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, penangkapan pengedar narkoba dengan banyaknya barang bukti tersebut, maka pihaknya memprediksi mampu menyelamatkan ribuan generasi muda anak negeri.*