Kaltimku.id, KUKAR – Enam pria masing-masing berinisial ‘AJ’, ‘AH’, ‘AS’, ‘DHP’, ‘AD’ dan ‘AL’, berusia 25 tahun, 19, 23, 32, 31 dan 38 tahun yang disebut-sebut sebagai pemain narkoba jenis sabu, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (26/1/2022).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan menjelaskan, keenam pelaku tersebut diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi yang berbeda.
“Adapun barang bukti yang disita adalah 7 poket narkotika jenis sabu dari keenam tersangka,” terang Kasat Resnarkoba Rachmawan, di Mapolres Kutai Kartanegara, Jum’at (28/1/2022).
Keberhasilan jajaran Kepolsian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), menangkap dan menyita barang terlarang itu, berkat informasi dari masyarakat yang gerah akan perlakukan mereka yang disebut-sebut sering melakukan transaksi di seputar kawasannya, yakni di Tenggarong Seberang dan Loa Janan.
Humas Polda Kaltim menyebut, diringkusnya keenam pemain barang haram itu, pihak Polres Kukar terus melakukan penyelidikan terhadap mereka dan melakukan pendalaman/pengembangan lebih jauh. Dari siapa dan dari mana serbuk kristal berbahaya itu diperoleh.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan. Apakah mereka hanya pemakai, bandar, atau joki. Kita berupaya membongkar jaringannya, agar tidak ada lagi peredaran narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba Rachmawan, seraya berharap di wilayah hukumnya tidak ada lagi peredaran barang berbahaya tersebut.*