Kaltkmku.id, BALIKPAPAN – Presiden Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020, diapresiasi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur, Abdulloh S.Sos.
Abdulloh menyebutkan, PP Nomor 70 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Peraturan tersebut telah disahkan dengan mempertimbangkan upaya mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak terus terulang.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, PP 70 itu harus dikawal dan dilaksanakan secara maksimal, agar menguatkan perlindungan terhadap anak.
Abdulloh menegaskan, PP Nomor 70 bisa menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam menangani dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, jika dilaksanakan dengan benar.
“Tujuan dari PP tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, agar tidak ada lagi pelaku- pelaku kekerasan seksual di Indonesia ini,” jelasnya, Rabu (13/1/2021).
Disahkannya PP Nomor 70 Tahun 2020, kata Abdulloh, akan membantu para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, serta pihak terkait termasuk DPRD akan lebih mudah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Kita mendukung PP Nomor 70, ini sangat bagus, selain membantu para penegak hukum, hal ini dapat memudahkan pihak terkait termasuk DPRD dalam menyampaikan kepada masyarakat,” pungkas Abdulloh.*
Wartawan: Ariel S