AGM Serahkan Hibah Lahan ke Kanwil Kemenkumham Kaltim

Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM) dalam sambutanya di depan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM) dalam sambutanya di depan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menyerahkan hibah lahan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hibah lahan untuk mengakomodir kebutuhan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Proses penyerahan hibah lahan seluas 49,520 meter persegi, dilakukan langsung oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Sofyan, di Aula lantai 1 Kantor Bupati PPU, Selasa (13/7/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam keteranganya, AGM mengatakan pembangunan lapas ini merupakan langkah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan penegakan keadilan.

“Kami memikirkan bagaimana lapas di daerah ini bisa terbangun, dapat dibayangkan jika ada warga PPU yang tervonis pidana, maka harus ditampung di Lapas Tanah Grogot, jika di sana penuh dilempar ke Balikpapan, demikian pula di Balikpapan penuh akan ditampung di lapas Tenggarong, hal ini menunjukkan bahwa kapasitas tampung lapas terbatas, ini jelas menjadi bahan pemikiran kita bersama,” jelas Abdul Gafur.

Hibah lahan seluas 49 hektar untuk pembangunan lapas.
Hibah lahan seluas 49 hektar untuk pembangunan lapas

Terkait hal tersebut kata dia perlu dikomunikasikan kepada pemerintah Pusat terutama kepada Kementerian Hukum dan Ham agar penegak hukum dapat mensosialisasikan segala bentuk pemicu kasus kejahatan di Kaltim khusunya di Kabupaten PPU.

“Saya banyak melihat bahwa kasus kejahatan di Kaltim  khususnya di Kabupaten PPU ini kasusnya didominasi oleh Kasus Narkoba, sedangkan kasus-kasus lain seperti Pembunuhan dan sebagainya menyusul setelah narkoba, ini kita maklum karena Negara kita Negara kepulauan sehingga jaringan dan pasokan narkoba sangat mudah masuk ke wilayah kita,” urainya.

Gafur mengajak kepada seluruh pihak untuk sama-sama memikirkan terwujudnya pembangunan lapas di PPU, karena bagaimanapun  menurut dia walaupun seseorang dinyatakan bersalah, namun cara menempatkan mereka harus memenuhi standar kemanusiaan.

Dijelaskannya, dasar pemberian hibah lahan tersebut sesuai amanah Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan milik daerah dalam melakukan serah terima hibah lahan. seluas 49,520 meter persegi.

Oleh karena itu AGM mempertegas upaya pemerintah daerah untuk mencapai prestasi yang unggul. “Sehingga hal ini kita merasa perlu untuk melaksanakan pembangunan lapas tersebut dibarengi dengan mempersiapkan sumberdaya manusia yang semakin kuat sehingga transformasi antar lembaga di Kabupaten PPU semakin Maju, Modern dan Religius dapat terwujud secara berkesinambungan. Melalui kegiatan ini kami kobarkan semangat kebersamaan untuk sama-sama membangun dan  dapat menghasilkan karya yang bermanfaat di Bumi Benua Taka tercinta ini,” tutup Bupati.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Sofyan saat hadir didampingi Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Kaltim Jumadi, Kepala Lapas kelas II Balikpapan Pujiono Slamet dan Kepala Rutan kelas II Balikpapan Jul Herry Siburian dalam penjelasannya menyebutkan bahwa saat ini terdapat 12.750 narapidana se Kaltim,  lapas di Tanah Grogot menampung 750 narapidana, sedangkan kapasitasnya hanya layak dihuni 180 orang, ini menunjukkan oper kapasitas mencapai 400 persen, tentu ini menurutnya merupakan potensi pelanggaran ham, dengan terbentuknya lapas di PPU nanti bisa mengurangi  kepenuhan lapas yang ada.

Ke depan tambahnya di PPU akan dibangun lapas kelas I berkapasitas antara 750 hingga 1000 orang. “kita mengucapkan Syukur Alhamdulillah bahwa ini merupakan ukiran tinta emas buat Bupati PPU dan kami meminta dukungan Bupati beserta jajarannya untuk mensupport upaya pembangunan lapas tersebut, ini akan segera kami komunikasikan kepada Bapak Menteri Hukum dan Ham agar segera di tindak lanjuti rencananya pembangunan lapas tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan Pembangunan lapas di PPU adalah solusi untuk mengurai oper kapasitas yang terjadi saat ini, terwujudnya rencana tersebut merupakan atensi positif demi pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penegakan keadilan, ia meminta tolong kepada Bupati dan Gubernur agar memancing semangat Bapak Menteri Hukum dan Ham untuk segera merespons rencana berdirinya lapas di Kabupaten PPU.*(adv)

Pos terkait