Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) merespon adanya pemberian santunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bagi ahli waris keluarga yang meninggal akibat terpapar Covid-19 di Kota Balikpapan.
Kepala Dinsos Balikpapan Purnomo mengatakan, pihaknya harus meluruskan terlebih dahulu prihal bantuan kepada ahli waris keluarga yang terpapar Covid-19.
Purnomo menyebutkan jika penetapannya merupakan wewenang Gubernur Kaltim, sedangkan surat resminya hingga saat ini belum ada.
“Kita belum terima surat resminya, karena penetapannya dari gubernur. Kalaupun ada nanti kita akan sampaikan ke masyarakat,” ujarnya saat ditemui di kantor Pemkot Balikpapan, Senin (16/8/2021).
Jika usulan tersebut, tambahnya, sebenarnya sudah diajukan oleh Dinsos Kota Balikpapan kepada Kementerian Sosial. Hanya saja, usulan terebut dibatalkan. Namun baru saat ini dianggarkan kembali melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kaltim.
Kadinsos Kota Balikpapan itu membeberkan, jika terdapat 177 ahli waris yang mendapat bantuan, di mana dari data tersebut merupakan yang meninggal pada tahun 2020 lalu.
Sehingga yang baru mendapatkan bantuan dari Pemprov Kaltim yakni pihak ahli waris yang meninggal akibat terpapar Covid-19 pada tahun lalu, sementara untuk yang tahun 2021 masih belum ada bantuan.
“Yang terima bantuan untuk ahli waris keluarga yang meninggal tahun 2020 lalu, sedangkan tahun ini (2021) masih belum dapat,” ungkapnya.
“Kami berharap mudah-mudahan yang meninggal pada 2021 ini masuk di tahun anggaran 2022, yang mana masing-masing akan dapat bantuan Rp 10 juta,” sambungnya.
Adapun data ahli waris yang menerima bantuan diambil dari data yang dimiliki Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, dengan dibuktikan dengan bukti surat PCR Positif, Surat Kematian, ada ahli warisnya dan nomor rekening penerima.*