Akhirnya, Sekda Sayid MN Fadly Berpamitan, Walikota Tunjuk Muhaimin Sebagai Plt

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Masa jabatan Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) memang telah berakhir pada Juli 2019 . Artinya, jabatan Sekda yang saat ini dijabat Sayid MN Fadly telah habis, karena sudah menjabat satu periode dan sudah diperpanjang satu kali.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) jabatan Sekda selama 5 tahun dan diperpanjang satu kali selama dua tahun. Sementara Sayid MN Fadly sudah melewatinya.

Bacaan Lainnya

Pada 1 Februari 2022, Sekda Sayid MN Fadly telah berpamitan dengan menyampaikan permohonan masa pensiun dini, meski pensiun dirinya jatuh pada 1 Juni mendatang.

Muhaimin ST, Plt Sekda Kota Balikpapan

Sayid MN Fadly yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengajuan Masa Persiapan Pensiun (MPP) ini tidak terkait hal apapun, namun merupakan hak setiap pegawa negeri sipil (PNS).

MPP ini, jelas Fadly, sebenarnya bisa diambil oleh setiap PNS maksimal satu tahun sebelum memasuki masa pensiun tak terkecuali dirinya.
“Mestinya saya sudah bisa mengambil MPP sejak bulan Mei 2021, tapi baru saya ambil sekarang,” ucapnya.

Fadly juga menegaskan, dirinya mengajukan MPP tersebut demi memberikan kesempatan kepada generasi muda, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan ke depannya dapat lebih baik lagi.

Diakuinya, jika dirinya sudah terlalu lama di jabatan ini (Sekda) dan perlu ada regenerasi. Karena itu, dirinya berharap ke depan sistem yang baik dan telah berjalan untuk tidak diubah, akan tetapi justru ditingkatkan, agar sistem yang sudah baik menjadi lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan ke depan sistem tetap terjaga. Artinya, yang sudah baik terus diperbaiki dan yang belum baik dijadikan lebih baik,” imbuhnya.

Sementara Walikota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud SE sudah menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Muhaimin ST sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda sejak Sayid MN Fadly berpamitan.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait