Kaltimku.id, PPU – Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengembangkan layanan kepengurusan sertipikat tanah yang bisa dilakukan secara online. Program layanan berbasis elektronik tersebut disebut Lou Taka yang dalam bahasa suku Paser berarti rumah kita.
Kepala Kantah ATR/ BPN Kabupaten PPU, Ade Chandra Wijaya mengatakan sistem online yang diterapkan dalam mengurus administrasi sertipikat tanah dilakukan sejak awal tahun ini.
“Kita terinspirasi dari kondisi pandemi Covid-19. Kebetulan di akhir 2020 hampir separo pegawai kita yang terpapar Covid,” ujar Ade Chandra, Sabtu (25/9/2021).
Dijelaskan Ade, Lou Taka merupakan singkatan dari layanan online umum tanpa tatap muka. Layanan tersebut, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 akibat tatap muka. Adapun untuk mengakses layanan online itu melalui loutaka.kantah-ppu.online.
Sejumlah layanan bisa dilakukan melalui Lou Taka. Diantaranya, Royu, Perubahan Hak Atas Tanah, Revisi Wilayah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah hingga Antrian BPHTB.
“Bisa dari mana saja akses ke lou taka, kemudian di upload semua berkasnya kalau sudah diverifikasi, masyarakat tinggal datang ke kantor membawa alas hak yang asli kemudian di tukar dengan sertipikat,” papar Ade.
Meski sudah menerapkan layanan berbasis online, tetapi tidak semua masyarakat terjangkau fasilitas internet. Seperti beberapa wilayah di Kecamatan Sepaku maupun Babulu. Untuk memaksimalkan pengguna lou taka, pihaknya terus melakukan sosialisasi.
“Kita terus lakukan sosialisasi ya. Sehingga layanan bisa lebih cepat ringkas dan tanpa harus datang dan bertatap muka dengan petugas pelayanan. Sehingga resiko penyebaran Covid bisa diminimalisir,” pungkasnya.*
Editor: Hary T BS