Kaltimku.id, KUTAI BARAT – Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di Polres Kutai Barat (Kubar) meringkus 15 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari jumlah tersangka peredaran obat-obatan terlarang itu, seorang diantaranya masih dibawah umur dan dua orang tercatat sebagai residivis.
Selain itu, seorang lagi adalah pegawai di pemerintahan desa. Penangkapan dan pengungkapan belasan kasus narkoba ini berlanagsung sejak awal hingga akhir Januari 2021. Polres Kubar berhasil meringkus 15 tersangka dan 42 poket narkoba jenis sabuh berjumlah total 18,8 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, ditemani Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Parsetyo, dan Kasat Resnarkoba AKP Simon Tammu mengatakan, dari 15 orang itu tiga diantaranya sebagai Bandar dan 10 mengaku sebagai kurir.
“Sedangkan dua tersangka lainnya sebagai pemakai,” jelas Kabid Humas Ade Yaya yang dibenarkan Kapolres Irwan Yuli Parsetyo dan Kasat Resnarkoba Simon Tammu. Jajaaran Polda Kaltim dengan tegas mengatakan, tidak akan pandang bulu dalam memberantas kasus narkoba di wilayah Kaltim.*
Terkait dengan kasus narkoba ini, beberapa waktu lalu Polda Kaltim memusnakan sabu dengan cara melarutkan kedalam air dan dibuang ke dalam kloset. Sementara, para tersangka yang ditangani Polres Kubar, terancam hukuman penjara Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*