Angka Perubahan Gaji THL PPU Masih Dikaji

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setkab PPU, Pitono mengatakan angka perubahan gaji THL masih dikaji.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setkab PPU, Pitono mengatakan angka perubahan gaji THL masih dikaji.

Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tengah berupaya mengubah regulasi besaran gaji bagi tenaga harian lepas (THL). Penyesuaian gaji THL diberlakukan mulai awal tahun 2022, setelah sebelumnya besaran honorariumnya berlaku sama.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setkab PPU, Pitono pemerintah daerah tengah mengajukan revisi atas peraturan bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2021, tentang honorarium THL di lingkup Pemkab PPU. Nilai gaji dengan mengacu Perbup tersebut, sebesar Rp 3,4 juta atau setara upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Perbupnya sudah diajukan hanya saja ada beberapa poin dari nilai yang belum final. Kalau untuk batang tubuh Perbup masih di harmonisasi di Kanwil Biro Hukum dan HAM. Jadi kita nunggu hasil harmonisasi,” kata Pitono, Jumat (11/2/2022).

Perubahan regulasi yang mengatur besaran gaji THL, jelas Pitono sesuai dengan instruksi Plt. Bupati PPU Hamdam. Evaluasi gaji honorer diberlakukan lantaran pemerintah daerah tengah dalam kondisi defisit anggaran.

Dikatakan Pitono, ada empat komponen yang menjadi acuan dalam menetapkan besaran gaji THL. Hal itu berbeda dengan Perbup nomor 1 tahun 2021 yang diterbitkan Bupati non aktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

“Ada empat komponen yang jadi bahan acuannya, yakni masa kerja, beban kerja, resiko kerja dan jenjang pendidikan,” bebernya.

Terkait nilai angka yang mengacu dari spesifikasi empat komponen tersebut, ia menyebut tengah dikaji. Sedangkan, nilai dari surat yang sempat beredar di kalangan THL itu merupakan bukan angka resmi dan masih sebatas usulan.

“Untuk angkanya ini formulasinya masih diramu. Sehinga nanti bisa ketemu win-win solution, antara pemerintah daerah dengan pegawai honorer,” ucapnya.

Ditargetkan, perubahan atas Perbup honorarium THL Pemkab PPU bisa rampung pada minggu depan. Sehingga seluruh pembayaran gaji THL mengacu dengan Perbup baru yang berlaku mulai tahun 2022.*

Editor: Hary BS

Pos terkait