Apes, Tiga Sekawan Curi Mobil Mogok, Diciduk Polresta Balikpapan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Apes nian nasib yang menimpa tiga sekawan ketika menjalankan aksinya hendak mencuri sebuah kendaraan roda empat (R4) pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Tiga sekawan yang masing-masing berinisial DH (30), TR (35) dan RI (30) melakukan aksi mereka di kawasan Jln Letjend Soeprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat (Balbar), Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bacaan Lainnya

Mereka (DH, TR dan RI) sama sekali tak menduga jika R4 yang akan mereka curi, ternyata kendaraan tersebut sedang dalam kondisi mogok.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (14/6/2021).

Turmudi menyampaikan, ketiga pelaku yang berhasil diringkus telah melakukan aksi pencurian kendaraan R4 dengan modus memecah kaca mobil.

“Jadi pelaku memecah kaca mobil di bagian kiri dan membuka pintu mobil yang dicuri,” ucap Kombes Pol Turmudi.

Saat ingin membawa hasil curiannya, pelaku yang bertindak sebagai supir tidak menyadari jika mobil yang ingin dicuri dalam keadaan mogok. Sehingga pelaku lain berinisiatif menggandeng mobil tersebut dengan mobil yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Mobil yang ingin dicuri dalam keadaan mogok, jadi pelaku lain menggandeng mobil curian tersebut dengan menggunakan tali, selanjutnya menarik dengan menggunakan mobil yang di kendarai ketiga pelaku,” bebernya.

Setelah berhasil menarik mobil hasil curian, ketiga pelaku membawanya ke salah satu rumah pelaku yang berada di Perum Pelangi Residen, Balikpapan Utara (Balut).

Saat diamankan, ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan. Tim Satreskrim Polresta Balikpapan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang panjang dan seutas tali yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 100 juta lebih, sementara untuk ketiga pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait