Area Perusahaan Dijadikan Area Transaksi Narkoba

Kaltimku.id, KUKAR – Sepertinya tidak memperdulikan masa pandemi yang hampir semua orang mewaspadai akan terserang virus Corona. Ditengah kegalauan itu, dua pria di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), nekat bertransaksi narkoba di area perusahaan.

Terungkapnya kasus ini atas informasi masyarakat, bahwa di kawasan Base Camp Sentekan II Estate PT Rea Kaltim, Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut Kukar, dijadikan transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

Laporan itu disampaikan warga karena mereka mengaku resah di sekitar kawasan perusahaan itu kerap dijadikan lokasi tawar menawar harga barang haram. Atas laporan warga, personel Polsek Kembang Janggut, Polres Kutai Kartanegara meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (28/7/2021).

Di kawasan yang disasar, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial ‘WN’. Selain itu, jajaran Polda Kaltim itu juga berhasil merampas sekaligus menyita narkoba jenis sabu berjumlah 6 poket yang disimpan dalam kantong plastik transparan.

Pria berusia sekitar 26 tahun itu diperiksa lebih lanjut soal kepemilikan butiran halus kristal haram tersebut. Selain ‘WN’ mengakui sabu 6 poket sabu adalah kepunyaannya, dia juga mengungkapkan dari mana asal sabu itu didapatkannya.

“Ketika diinterogasi, pelaku mengaku 6 poket sabu adalah miliknya. Barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang tinggal di Tenggarong,” terang Kapolsek Kembang Janggut Iptu Hardiansyah.

Atas informasi tersebut tim meluncur ke kawasan yang dituju, yaitu bilangan Desa Gunung Sari, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara. Di kawasan tersebut petugas menemukan orang yang diceritakan ‘WN”, yakni seorang pria berinisial ‘AS’.

Setelah digeledah, ternyata benar bahwa orang yang dicari menyimpan barang haram. Dari tangan ‘AS’, anggota Polsek Kembang Janggut berhasil menyita narkotika jenis sabu berjumlah 3 poket yang disimpan dalam plastik bening.

Ketika digelandang ke Kantor Polsek Kembang Janggut, lelaki berusia sekitar 39 tahun itu tidak bisa berbuat banyak kecuali hanya mengikuti petugas.

Kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram yang dapat merusak generasi muda itu terancam hukuman paling lama 12 tahun, sesuai jeratan Pasal 114 (2) junto 112 (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.*

Pos terkait