Kaltimku.id, KANDANGAN — Astaga! Satu perkelahian berdarah di Desa Wasah Hulu, Kecamatan Simpur, HSS, Ahad malam (16/7/2023). Masri (68), terkapar bersimbah darah di lapangan parkir akibat luka serius di kepala kena timpas tersangka MI (27).
MI sendiri sempat kabur. Tapi, sejak Senin subuh sekira pukul 04.30 WITA, tersangka MI disebut Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar sudah diamankan di Mapolsek Simpur, Polres HSS.
“Tersangka menyerahkan diri. Pemuda MI diantar keluarganya ke Polisi dan barang buktinya parang dan kompang, kopiah bercak darah, dan baju batik yang juga bernoda darah,” ucap Ipda Ardiansyah Machzar kepada insan pers Senin (17/7/2023).
Korban Masri, warga Jalan Thoba RT. O4, RW. 02, Desa Wasah Hulu, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS, Kalsel, itu masih dirawat intensif di RSHB (Rumah Sakit Hasan Basry) Kandangan. Korban luka serius di bagian kepala akibat tebasan parang tersangka.
Kronologisnya begini. Hari Ahad malam sekira pukul 23.00 WITA, korban bersama warga sekitar melaksanakan gotong royong di lapangan parkir Jalan Thoba Desa Wasah Hulu. Gotroy ini sebagai persiapan menyambut jamaah Haul Guru Kapuh bulan depan.
Gotong royong warga, sebut Ipda Ardiansyah, berupa pemasangan tandon air. Setiap area parkir di pos masing masing disepakati warga sudah ditentukan penempatan tandon air untuk cuci tangan jamaah haul nanti.
Lantas, MI, warga asal Thoba yang beralamat di Jalan Asam Cangkok RT. 003, RW. 002, Desa Amawang Kanan, Kecamatan Kandangan, HSS, itu datang ke lokasi. Ia pun meminta tempat tandon ke salah satu warga, tapi dijelaskan sudah tak ada lagi tempat pemasangan.
MI agak tersinggung dan marah marah. Sempat cekcok mulut dengan Masri. “Ikam nih urang luar jua, umpat umpat urusan di sini. Amun ikam jagau kita bakalahi ja nah. (Kamu ini bukan orang kampung sini, jangan ikut campur. Kalau kamu jago, kita berkelahi saja),” ujar korban kepada MI seperti ditirukan Iptu Ardiansyah.
MI pun terdiam membisu. Tak menjawab ajakan Masri. Tapi, sejurus kemudian, MI datang lagi dan menebaskan senjata tajam parang ke kepala korban hingga petani kebun itu luka sobek dan terkapar berlumur darah.
Korban Masri langsung ditolong warga seperti saksi Jarhani (45), Bayu Sugianor (27), M Halis Riyansyah (32) dan lainya dengan melarikannya ke RSHB Kandangan. Sedang senjata parang tersangka juga berhasil direbut oleh Bayu Sugianor dkk.
Tersangka MI sendiri sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Simpur. MI diancam melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, yakni penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.
Jurnalis: JJD